AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 81 warga binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (6/4/2020) telah bebas bersyarat.
Rutan Kelas II B Sidrap menjalankan program berdasarkan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 10 Tahun 2020 terkait asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Rutan Sidrap telah membebaskan sedikitnya 81 Narapidana.
“Update pengeluaran dan pembebasan
narapidana meliputi Asimilasi sebanyak 78 orang dan Integrasi sebanyak 3 Orang,” kata Kepala Rutan Klas IIB, Mansyur.
Mansur merinci, 81 narapidana yang dikeluarkan tersebut, masing-masing 13 orang pada Rabu, 1 April 2020. Kemudian 38 orang pada Kamis, 2
April 2020, 18 orang pada Jumat, 3 April 2020, dan 12 orang pada Senin 6 April 2020.
Diketahui kebijakan Integrasi adalah sebuah sistem yang mengalami pembauran hingga menjadi suatu kesatuan yang utuh.
Sedangkan Asimilasi yaitu pembauran satu kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk
kebudayaan baru.
Mudah-mudahan program bisa bermanfaat diluar karena kita tahu sekarang pemerintah menganjutkan untuk jaga jarak. Sementara di Rutan tidak bisa dilakukan karena padat.
Dengan adanya program ini bisa mengurangi Pandemi penyebaran Covid-19 didalam rutan Klas IIB. Terkait masalah kunjungan di Rutan telah dilakukan berbagai seperti Video Call.
Salah satu Narapidana, Rito Midar mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Presiden RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Plt Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Kabid Pemasyarakan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Rutan Klas II B Sidrap beserta jajarannya.
Terima untuk semua, Rutan Klas II B memang Ramah, Bersih, Profesional, Cepat dan Tanggap. (asp/ajp)