AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Sidrap, Syahrul Syam, sudah 3 bulan terakhir sejak menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap DAK, yang terungkap akhir 2019 lalu.
Namun sampai ini, Syahrul Syam tak juga ditahan. Bahkan, pejabat eselon II ini masih dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, hingga Ketua PGRI Sidrap, organisasi para pendidik.
Syahrul bukan satu-satunya pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ada juga Kasubag Keuangan, Ahmad yang juga PPK DAK. Beda dengan Syahrul, Ahmad terlebih dahulu sudah non job alias tidak lagi menjabat.
Informasi yang dihimpun, sejak ditetapkan menjadi tersangka, baik Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Daerah sudah menyampaikan surat kepada Bupati Sidrap, terkait penon-aktifan Syahrul sebagai pejabat, Maret 2020 silam.
Tujuannya, agar memudahkan penyidikan dan proses hukum yang dihadapinya.
“Sudah ada rekomendasi inspektorat soal itu (penon-aktifan) Kadis Pendidikan. Dan sudah disampaikan ke Bupati,” ujar sumber di internal Inspektorat Sidrap, beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, status tersangka tersebut sudah disandang Syahrul selama 3 bulan terakhir. Namun, sampai saat ini dia tak juga ditahan penyidik.
Bahkan selama menyandang status tersangka, Syahrul masih dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sidrap dan Ketua PGRI Sidrap.
Saat ini, berkas kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Dinas Pendidikan Sidrap, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketua PGRI Sulsel, Prof DR Haris Asnawi kabarnya juga belum menerima laporan soal itu.
“Kalau benar tersangka kasus Korupsi, PGRI pasti akan membahasnya dan akan mengambil tindakan secepatnya,” ujarnya. (sna)