Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 8 Okt 2020 19:24 WITA ·

Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas


 Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ormawa PTM dan AMM Sidrap yang menggelar aksi, Kamis (8/10/2020), diterima sejumlah anggota DPRD Sidrap.

Politisi Partai Demokrat, Sudarmin mengaku sepaham dengam mahasiswa.
Menurut Sudarmin Baba, dirinya bersama mahasiswa tegas menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kembali,” kata Sudarmain Baba.

Sementara untuk Kasus OTT yang terjadi di Sidrap, anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, bahwa kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam proses hukum.

“Tapi, Insya Allah, selaku Wakil Rakyat tak akan pernah berhenti mendorong Lembaga hukum seperti Pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Sidrap,” tegasnya.

Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja merupakan salah satu produk dari Omnibus Law yang sudah masuk dalam Prolegnas di DPR Republik Indonesia (RI).

Dalam perumusan RUU itu tidak melibatkan pihak-pihak yang terdampak. “Kami menganggap pemerintah sudah membuat kebijakan yang cenderung berpihak pada investor. Padahal, pemerintah harusnya memposisikan diri sebagai pelindung buruh,” tegasKorlap Anjukrasa Aliansi Ormawa PTM dan AM Sidrap, Ashabul Kaffi.

Ashabul mengatakan, mereka menyampaikan pernyataan sikap menolak UU cipta kerja yang akan menyengsarakan buruh dan pekerja di tanah air.

Menolak UU Cipta Kerja karena sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-
hak buruh pekerja serta mengancam adanya ekspoitasi atau kerja rodi bagi buruh pekerja yang merupakan jalan mulus bagi pengusaha – pengusahanekolim.

Selain itu, dalam aksi unjukrasa ini menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup dan meminta keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Serta meminta lakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan
dan hubungan industrial.

DPRD Sidrap diminta untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh/pekerja di Indonesia.

Untuk Isu Lokal, dalam Unjukrasa ini meminta agar Kasus OTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap agar diusut tuntas. (asp)

Artikel ini telah dibaca 930 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.