Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 21 Des 2020 15:48 WITA ·

Tangani Kerumunan, Polres Sidrap Dinilai Lembek


 Tangani Kerumunan, Polres Sidrap Dinilai Lembek Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aparat keamanan, dalam hal ini Polres Sidrap, dinilai lembek dan terkesan tak berdaya dalam menangani kerumunan di Kabupaten Sidrap.

Akibatnya, kasus warga terkonfirmasi positif Covid 19, terus meningkat. Anggota Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin menegaskan hal itu saat rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD Sidrap, Senin (21/12).

“Mohon maaf, ada kesan Polisi lembek dalam membubarkan kerumunan di Sidrap. Lihat saja, covid 19 bertambah dan kerumunan warga tetap terjadi,” tegasnya.

Menurut Politisi Partai Nasdem itu, penanganan covid 19 di Sidrap, baik oleh Pemerintah daerah maupun aparat keamanan sejak awal covid 19 masuk ke Sidrap, berbeda dengan sekarang.

“Kita ingat, sejak kasus pertama Covid 19 muncul di Sidrap, penanganan dan antisipasi begitu ketat. Setiap saat masyarakat dikontrol, sehingga kasus cepat melandai,” ujarnya.

Sebaliknya, di saat kasus meningkat drastis seperti sekarang, justru penanganan dilonggarkan. Kerumunan terkesan dibiarkan dimana-mana. Termasuk, Rumah bernyanyi, area panker dan lain-lain.

Ia berharap, meningkatnya kasus pasien covid 19 di Sidrap, harus mendapat perhatian semua pihak. “Ini bukan hanya tugas tim kesehatan di garda terdepan. Pemerintah, aparat keamanan hingga elemen masyarakat harus kembali terlibat dalam penanganan penyebaran Covid 19,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Polri memang memperpanjang Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Desember 2020. Operasi yang semestinya berakhir pada 31 Oktober 2020 ini, diperpanjang seiring dengan terbitnya Surat Telegram Nomor: STR/725/X/Ops.2./2020 bertanggal 23 Oktober 2020.

Salah satu tujuan operasi ini adalah mendisiplinkan protokol kesehatan di wilayah terdampak pandemik Covid-19. (zna)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 347 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.