Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 14 Jan 2021 22:15 WITA ·

Bawaslu Teken MoU dengan KBNU Sidrap


 Bawaslu Teken MoU dengan KBNU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Sidrap, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Sidrap,  di ruang Media Center, Kamis (14/1/21).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam S.Ag, Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Andi Syaiful, S.Sos, dan 8 Organisasi dalam ruang lingkup Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) cabang Sidrap yakni, Ketua PC.GP.Ansor, Ketua Kasat Korcab Banser, Ketua Lembaga Dakwah, Ketua Muslimat, Ketua PC Fatayat, Ketua PMII, Ketua Ikatan Pelajar dan Ketua Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Cabang Sidrap.

KBNU Cabang Sidrap diwakili oleh Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Agus Rasyid Butu, S.Pd.I, M.Si mengapresiasikan kegiatan ini dengan mengundang KBNU Cabang Sidrap dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU).

Nahdlatul Ulama berterima kasih atas atensi  kerjasamanya dalam menumbuhkan iklim demokrasi di kabupaten Sidrap, ini merupakan sebuah terobosan yang bagus sebuah inovasi dari Bawaslu dengan model pelibatan segala unsur

“Bukan hanya NU, bukan hanya pemuda ataupun organisasi-organisasi keagamaan, ada beberapa organisasi lainnya atau kelompok-kelompok serta komunitas lainnya yang juga menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menumbuhkan nilai atau iklim demokrasi yang baik di kompetensi dan tentunya kita sangat mengapresiasi atas kerjasama ini,” ucap Agus.

Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Saipul menyampaikan bahwa kegiatan Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan pentingnya pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu.

Ini merupakan upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan khususnya pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan Umum serta dalam penguatan kegiatan pendidikan politik dan demokrasi bagi warga masyarakat.

“Penandatanganan MoU ini bukan baru pertama kalinya, karena sudah beberapa Organisasi ataupun dunia pendidikan sudah diajak teken MoU seperti halnya Universitas Muhammadiyah Rappang dan beberapa lainnya, namun kali ini secara khusus melakukakan Penandatanganan MoU dengan KBNU Cabang Sidrap,”  kata Andi Saiful

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengucapkan terima kasih atas kehadiran KBNU pada kegiatan tersebut. Penandatanganan MoU ini merupakan keseriusan Bawaslu Sidrap mengajak KBNU untuk mengawal demokrasi di Kabaupaten Sidrap dan berharap setelah penandatanganan ini agar KBNU membuat program atau kegiatan yang melibatkan Bawaslu Sidrap

“Saya berharap kepada sahabat-sahabat KBNU apabila ada kegiatan dalam organisasi silahkan sampaikan sama kami, Insha Allah kami siap menjadi Narasumber dalam penegakan demokrasi,” kata Asma

Sekedar diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang berlaku. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.