AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Legislator Partai Demokrat, Sudarmin Baba mendorong pemerintah Kabupaten Sidrap agar penanganan jenazah Covid-19 bisa dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Dari tiga hari lalu, kami dari Demokrat mendorong pemerintah setempat agar jenazah korban Covid-19 bisa dimakamkan di TPU terdekat dari kediaman keluarga jenazah,” ungkap Sudarmin, Selasa (2/1/2021).
Dorongan tersebut, kata Sudarmin bermula dari permintaan masyarakat, terutama keluarga korban Covid-19 yang berharap jenazah Covid-19 bisa dimakamkan di daerah masing-masing.
” Dan alhamdulilah setelah menyampaikan ke pemerintah setempat, akhirnya disepakati bahwa pemakaman jenazah korban Covid-19 bisa di TPU yang dekat dari rumah korban tapi tetap dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Dan saat ini, keputusan pemerintah ini sudah mulai disosialisasikan sampai di tingkat desa dan kelurahan.
“Keputusan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU setempat ini sekarang dalam tahap sosialisasi. Keputusan ini tentu saja mempertimbangkan harapan masyarakat yang tentu saja tidak ingin keluarga mereka dimakamkan di lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka,” jelasnya.
Awalnya kata Sudarmin, lokasi pemakaman khusus jenazah Covid-19 di Desa Buntu Buangin yang lokasinya sangat jauh.” Dan informasi yang kami dengar, ini bisa direalisasikan, karena tim Covid-19 sudah menilai jenazah Covid-19 aman dimakamkan di TPU masing-masing desa. Dan sekarang sudah disosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya. (hms)