AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Pelaku yang ditangkap itu yakni Imran Tahir alias Ateng bin Tahir (41), Muh Iksan alias Iksan bin Muslimin (19), dan Muhlis alias Ulli bin Parman (39). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Lale Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
“Mereka kita tangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 1 sachet sedang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 49,32 gram,” ucapnya, Kamis, (11/2/2021).
Selain itu, kata AKP Andi Sopyan, polisi juga menemukan satu butir pil extacy, dan mengamankan dua buah Handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Andi Sopyan menyampaikan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan sejumlah informasi bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Hingga akhirnya, polisi bergerak cepat menuju lokasi sehingga berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti. Kini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)