Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 10 Mei 2021 14:58 WITA ·

Idul Fitri 1442 H di Enrekang Wajib Terapkan Prokes


 Idul Fitri 1442 H di Enrekang Wajib Terapkan Prokes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Idul Fitri 1442 H akan dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Pemerintah Kabupaten Enrekang telah merilis sejumlah arahan penerapan Protokol Kesehatan dalam rangkaian Idulfitri ini.

Sekda Enrekang DR H. Baba, SE., MM memaparkan, takbir keliling pada malam lebaran yang menjadi tradisi tahun ini ditiadakan. Cukup dengan takbiran di mesjid.

Selanjutnya, salat Id di Kota Enrekang dipusatkan di Lapangan Abubakar Lambogo Batili. Sementara di daerah lainnya, dapat menggunakan lapangan, mesjid dan musalah.

Jamaah wajib memakai masker dan menjaga jarak, sehingga kapasitas atau daya tampung lokasi harus diperhatikan.

“Jangan sampai terlalu padat, sehingga berdesakan antar jamaah. Ini bisa meningkatkan resiko penularan, ” tegas Sekda.

Panitia juga wajib menyediakan sarana pencegahan covid-19. Seperti fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menyediakan handsanitizer.

Beberapa saat sebelum dan sesudah salat Id, dilakukan penyemprotan disenfektan. Panitia juga dianjurkan mensterilkan perlengkapan seperti mic, kotak sumbangan, dan lainnya.

Durasi khutbah diatur maksimal 20 menit. Setelah rangkaian idulfitri selesai, jamaah diminta hindari kontak fisik dan langsung pulang.

Sekda meminta jajaran camat, hingga lurah dan kades memastikan aturan ini dipatuhi di wilayah masing-masing.

“Ini adalah ikhtiar kita agar tidak terjadi lonjakan kasus pasca idulfitri. Harapan kita, Enrekang bebas dari Covid-19, ” tutupnya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.