Menu

Mode Gelap
Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

Ajatappareng · 9 Jul 2021 22:43 WITA ·

Rakor Gugus Reforma Agraria, Begini Penekanan Bupati Barru


 Rakor Gugus Reforma Agraria, Begini Penekanan Bupati Barru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Reforma Agraria di Hotel Youtefa Barru, Jumat (9/7/2021).

Bupati Barru menyampaikan rasa syukurnya karena acara Rakor dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Ia juga tetap mengingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan.

“Saya berharap masyarakat tetap waspada, karena kondisi daerah kita zona orange, ini adalah lompatan kasus yang terkonfirmasi positif, dua minggu lalu kita berada di zona hijau, sampai hari ini laporan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten mencapai 69 orang kasus,” katanya.

Ia menyebutkan susunan Tim Gugus  Reforma Agraria Barru yang lengkap karena hampir semua tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masuk dalam struktur, begitupun dengan terbitnya SK TIM, maka akan memudahkan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang bertujuan mensejahterakan rakyat.

Dia menambahkan, Reforma Agraria dapat meredam potensi komplik dari penguasaan lahan orang tertentu.

“Saya ingin masyarakat kecil tidak merasa dikecualikan pemerintah  dibanding pengusaha besar,” ujarnya.

Di Barru ini, lanjut Bupati, adanya Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dapat meredam semua perseoalan karena
Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Sementara itu Kepala BPN dan ATR Achmad, S.ST menyampaikan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan atas dukungan sehingga Rakor ini dapat terlaksana.

Ia menjelaskan, “Reforma Agraria” (RA) atau “Agrarian Reforma” adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, dan lain-lainnya), secara menyeluruh dan komprehensif.

Untuk Kabupaten Barru sesuai yang ditargetkan 3500 hektar, Sedangkan yang sudah diukur sebanyak kurang lebih 3000 hektar dari 24 lokasi, Desa Pujananting dan Bulo -Bulo akan menjadi lokasi percontohan. (rls)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.