AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU –Pemerintah Kabupaten Barru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ir.Abustan, M.Si resmi membuka sosialisasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Tower Lantai 6 Kantor Bupati Barru, Senin, 2 Agustus 2021.
Didampingi Kepala Bagian Ekonomi Drs. Muhaemi P, M.Si dan dihadiri peserta dari pedagang Alun-Alun dan Angkringan Padongko. Sekda menjelaskan, sebagai upaya menekan tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Barru dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Barru tentang Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka wajib diikuti masyarakat khususnya pedagang.
Dia berharap dengan melalui sosialisasi tersebut tentunya harus diikuti para pedangang di Alun -Alun dan Angkringan.
Dalam sosialisasi tersebut Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Barru menjelaskan Edaran kepada para pelaku usaha dan pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“Dari hasil sosialisasi tadi bahwa pemberlakuan waktu buka mulai jam 11 siang dan tutup jam 9 malam,” kata Kepala Bagian Ekonomi Drs. Muhaemi P.
Mantan Sekretaris DPKAD ini melanjutkan, untuk sistem pesanan bisa dibuka jam 8 dan diantarkan kerumah pemesan.
“Setiap pedagang wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker serta pengunjung tetap jaga jarak,” tutupnya. (isk)