Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 17 Agu 2021 14:42 WITA ·

210 Warga Binaan Rutan Sidrap dapat Remisi, 1 Orang Bebas


 210 Warga Binaan Rutan Sidrap dapat Remisi, 1 Orang Bebas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sidrap, yang dihuni 340 orang, melakukan pemberian remisi atai pemotongan masa tahanan kepada 210 warga binaan di moment Peringatan HUT RI Ke 76.

Dari 340 orang, 210 diantaranya mendapat remisi umum atau potongan hukuman. Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sidrap dilakukan setelah memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan yang telah menjadi ketentuan.

Kepala Rutan Kelas II B, Mansyur, S.Sos, M, Si dalam acara Pemberian Remisi, Selasa, (17/8/2021) mengatakan pemberian remisi umum untuk peringatan HUT RI tahun ini, terdapat 1 orang WBP langsung mendapat remisi bebas, atas nama Ali Bin Wa’ Lompo yang menyisakan sisa hukuman selama 1 bulan.

Pemberian remisi kepada WBP tersebut terdiri dari, 51 orang mendapat remisi 1 bulan, 57 orang dengan remisi 2 bulan, 71 orang dengan remisi 3 bulan, 19 orang dengan 4 bulan dan 11 orang mendaoat remisi 5 bulan.

Dengan adanya remisi, Mansyur berharap seluruh warga binaan dapat terus memperbaiki prilaku, baik selama dalam Rutan maupun setelah nantinya keluar dan kembali ke lingkungan masyarakat.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I B Sidrap.

Acara Pemberian Remisi bagi warga binaan dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76 Tahun 2021, berlangsung di Halaman Kantor Kantor Rutan Sidrap, dimana Bupati Sidrap menyerahkan secara Simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Kepada Beberapa perwakilan Warga Binaan Lapas kelas II B Sidrap. (asp/ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.