AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sidrap, yang dihuni 340 orang, melakukan pemberian remisi atai pemotongan masa tahanan kepada 210 warga binaan di moment Peringatan HUT RI Ke 76.
Dari 340 orang, 210 diantaranya mendapat remisi umum atau potongan hukuman. Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sidrap dilakukan setelah memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan yang telah menjadi ketentuan.
Kepala Rutan Kelas II B, Mansyur, S.Sos, M, Si dalam acara Pemberian Remisi, Selasa, (17/8/2021) mengatakan pemberian remisi umum untuk peringatan HUT RI tahun ini, terdapat 1 orang WBP langsung mendapat remisi bebas, atas nama Ali Bin Wa’ Lompo yang menyisakan sisa hukuman selama 1 bulan.
Pemberian remisi kepada WBP tersebut terdiri dari, 51 orang mendapat remisi 1 bulan, 57 orang dengan remisi 2 bulan, 71 orang dengan remisi 3 bulan, 19 orang dengan 4 bulan dan 11 orang mendaoat remisi 5 bulan.
Dengan adanya remisi, Mansyur berharap seluruh warga binaan dapat terus memperbaiki prilaku, baik selama dalam Rutan maupun setelah nantinya keluar dan kembali ke lingkungan masyarakat.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I B Sidrap.
Acara Pemberian Remisi bagi warga binaan dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76 Tahun 2021, berlangsung di Halaman Kantor Kantor Rutan Sidrap, dimana Bupati Sidrap menyerahkan secara Simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Kepada Beberapa perwakilan Warga Binaan Lapas kelas II B Sidrap. (asp/ajp)