Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 18 Agu 2021 12:49 WITA ·

Samsat Sidrap kembali Bebaskan Denda Pajak Ranmor dan Bea Balik Nama


 Kepala UPT Samsat Sidrap, Yarham Yasmin Perbesar

Kepala UPT Samsat Sidrap, Yarham Yasmin

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kantor Samsat Wilayah Sidrap, kembali memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, khusus untuk penyerahan kedua.

Hal ini dilakukan Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1828/VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasa Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala UPT Samsat Sidrap, Yarham Yasmin, penghapusan denda yang ditujukan kepada Wajib Pajak itu, sudah bisa melakukan pembayaran pajak mulai, Rabu, 18 Agustus sampai dengan 29 September 2021.

Yarham Yasmin yang dihubungi via seluler, Rabu (18/8/2021), mengatakan penghapusan pajak dan pemberian insentif ini, selain kado dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76, juga wujud kepedulian pemerintah provinsi Sulsel.

“Ini wujud kepedulian pimpinan, atau Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terkait kondisi pandemi Covid-19, yang belum berakhir dan berdampak pada pendapatan masyarakat,” kata Yarham.

Oleh karena itu, kata dia, Samsat memberikan relaksasi pembebasan denda sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Sulsel dan terkhusus masyarakat Sidrap, dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Ia berharap, kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat lantarab pemberian Insentif ini ada batasan waktunya.

“Semoga wujud perhatian Pemprov ini bisa mengurangi sedikit beban masyarakat sidrap disituasi pandemi ini,” tandas mantan Kabag Umum Pemkab Sidrap itu. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1,312 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.