AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), H Syaharuddin Alrif, menggelar kegiatan konsultasi publik Ranperda tentang sistem pertanian, Minggu, (5/9/2021).
Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) itu, berlangsung di lokasi perkebunan porang PT Al Fatih Porang Indonesia di Desa Damai, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Acara tersebut dilakukan bersama sejumlah penyuluh pertanian, akademisi serta tokoh masyarakat dan agama dan para anggota petani milenial porang Sidrap.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif mengatakan Ranperda ini nantinya akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi masyarakat khususnya para petani dalam mendorong sistem pertanian organik.
“Ketika program ini sudah diperdakan berarti pemerintah sudah melindungi, sudah ada payung hukumnya dan sudah ada anggaran yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Syahar, sapaan akrabnya, berpesan dalam forum tersebut agar nantinya para peserta yang hadir bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa akan ada perda sistem pertanian organik.
“Jadi pengadaan-pengadaan yang berkaitan dengan hal itu akan disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara, H Ridwan Umar salah satu narasumber menyebutkan bahwa penggunaan pupuk organik ini sangat penting sehingga ia menyambut baik dilaksanakannya Ranperda ini.
“Pentingnya penggunaan pupuk organik selain memberikan kesuburan pada tanah juga memperbaiki struktur tanah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ridwan Umar produk yang dihasilkan dari pupuk organik nantinya tidak berbahaya bagi tubuh, dan juga memperbaiki lingkungan.
Pada kegiatan konsultasi publik tersebut terlihat antusiasme peserta. Selain itu, beberapa masukan dan tanggapan disampaikan perwakilan dari berbagai sektor, baik dari tokoh masyarakat dan petani.
Mereka menyampaikan apresiasi dan harapannya agar Ranperda yang menjadi cikal bakal Perda nantinya sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sektor pertanian di Indonesia khususnya di Kabupaten Sidrap. (asp/ajp)