Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 15 Sep 2021 12:17 WITA ·

Sekda Barru Buka Bimtek Keuangan Partai Politik


 Sekda Barru Buka Bimtek Keuangan Partai Politik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bimbingan Tehnik (Bimtek) pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kab. Barru Tahun 2021 digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) berlangsung di Aula Hotel Youtepa dan dihadiri 40 peserta dari 6 partai politik, Selasa, (14/09/2021).

Bupati Barru Ir. H.Suardi Saleh, M.Si diwakili Sekda Barru, Dr. Abustan, M.Si membuka secara resmi Bimtek pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kab.Barru Tahun 2021 itu.

Sekda Barru, Abustan mengingatkan protokol kesehatan, tidak boleh lengah dalam penanganan Covid 19, dikarenakan Kab Barru akan menuju zona hijau.

Dikatakan, Bimtek Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik ini dianggap sangat penting karena dengan hadirnya pengurus partai politik khususnya yang bertugas dalam pengelolaan keuangan parpol dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Maka dari itu pemerintah Kab Barru melalui Kesbangpol melaksanakan Bimtek untuk memberikan pemahaman kepada partai politik di Kab barru tentang bagaimana pertanggungjawaban bantuan keuangan agar tidak bermasalah dikemudian hari,” katanya.

Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD , dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, dinyatakan bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekda juga mengatakan bahwa pendidikan politik bagi anggota digunakan dalam bentuk, Seminar, Loka Karya, Dialog Interaktif, Sarasehan, Workshop dan Kegiatan Pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik. (rls)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

UPT SDN 1 Wette’e Jadi Tuan Rumah dinKegiatan K3S se-Kecamatan Panca Lautang

16 Mei 2024 - 13:30 WITA

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.