Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 18 Sep 2021 15:49 WITA ·

Pesta Pernikahan Langgar Prokes, Ini Kata Camat Watang Pulu


 Pesta Pernikahan Langgar Prokes, Ini Kata Camat Watang Pulu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Video pesta pernikahan di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap yang mengundang beberapa artis ibukota dan dihadiri banyak tamu undangan beberapa waktu lalu, kini viral di media. Terlebih, pesta tersebut dinilai melanggar prokes.

Tayangan pesta pernikahan yang abai terhadap protkes itupun viral itu, disinyalir tidak mendapatkan ijin dari satgas covid dan pemerintah setempat dan tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak polsek Watang Pulu

Terkait hal tersebut, Camat Watang Pulu, Andi Surya Prajahadiningrat mengungkapkan, kalau acara tersebut memang berlangsung di wilayah Kecamatan Watang Pulu. Pihaknya sudah berkoodinasi dengan Polsek setempat dan dipastikan acara tersebut tak memiliki ijin keramaian.

“Benar penyelenggara pesta pernikahan yang diberitakan tersebut, kami pastikan tidak pernah melaporkan atau meminta izin ke pemerintah setempat dan tidak memiliki ijin keramaian dari polsek setempat,” ujarnya di sela-sela kegiatan pelaksanaan vaksinasi di SMP 1 Watang Pulu, Jumat, (17/9/2021).

Andi Surya menambahkan, Pemerintah Kecamatan selama PPKM ini, memang tidak melarang warganya menggelar hajatan selama itu menerapkan prokes.

Bahkan Pemerintah Kecamatan bersama Polsek dan Koramil serta petugas Puskesmas selalu turun mengedukasi ke masyarakat untuk menerapkan prokes dalam setiap kegiatan, seperti mengurangi jumlah tamu undangan maksimal 25 persen dari tempat kapasitas acara, sesuai ketentuan yang di keluarkan pemerintah.

Andi Surya berharap kepada warga agar melaporkan setiap kegiatan acara yang akan dilaksanakan, sehingga hal-hal demikian tidak terulang lagi.

“Silahkan gelar hajatan, namun tetap ikuti sesuai aturan yang ditetapkan” Pintanya.

Terkait pelanggaran prokes ini satgas covid Kecamatan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Watang Pulu untuk mengundang pihak keluarga untuk  klarifikasi terkait pelanggaran prokes tersebut.

Khusus untuk data penyebaran Covid-19 di Kecamatan Watang Pulu, Andi Surya menyebutkan sesuai dengan data pertanggal (18/09/2021), level PPKM sudah turun dratis dari level 3 ke level 1 dengan jumlah pasien Covid-19, hanya berjumlah 3 orang dengan status OTG. (asp)

Artikel ini telah dibaca 471 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Trending di Edukasi

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.