AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Barru masih melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi.
Kegiatan yang dibatasi seperti pernikahan, aqiqah, hingga pembatasan tempat wisata yang ada di Kabupaten Barru.
Untuk acara hajatan pernikahan, Satgas hanya merekomendasikan digelar siang hari saja. Atau mulai berlaku mulai pukul 07.00 hingga 17.00 Wita.
Sementara acara malam hari, Satgas Covid-19 Kabupaten Barru belum merekomendasikan untuk itu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru, Darwis S.T di ruang kerjanya, Selasa (5/10/2021).
“Hingga saat ini Satgas Covid-19 Barru belum merekomendasikan untuk pengadaan acara hajatan malam,” ujarnya.
Untuk masyarakat Barru yang hendak menyelenggarakan kegiatan hajatan, harus mendapakan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Barru.
Penyelenggara kegiatan bisa mengurus surat rekomendasi tersebut di Sekretariat Satgas Covid-19 Barru. (hr)