Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 14 Okt 2021 19:50 WITA ·

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Dorong Enrekang Ikut Paritrana Award 2021


 BPJS Ketenagakerjaan Palopo Dorong Enrekang Ikut Paritrana Award 2021 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG —
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo bersama Pemda Enrekang menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) di pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kamis, (14/10/2021).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU terkait perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan se-Kabupaten Enrekang

Hadir Bupati Enrekang, Muslimin Bando sekaligus membuka rapat dan menyerahkan klaim terhadap 2 Ahli Waris Non ASN yang menerima jaminan kematian Rp42 Juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp50 juta dan beasiswa anak Rp87 Juta untuk ahli waris non ASN Bapenda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo juga hadir bersama jajaran sekaligus memberikan materi seputar PARITRANA AWARD tahun 2021 kepada pimpinan OPD teknis, dan seluruh Camat se-Kabupaten Enrekang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah mengatakan akan mendorong Pemda Enrekang untuk mengikuti ajang Paritrana Award 202.

“Enrekang sangat memenuhi persyaratan untuk ikut karena dapat melindungi secara universal coverage BPJS ketenagakerjaannya baik non ASN, petugas keagamaan, perangkat desa dan pekerja rentan yg ada di kabupaten enrekang,” ucapnya.

Menurut Rusdiansyah, pelaksanaan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Enrekang telah berlangsung selama dua tahun.

Sekadar diketahui, sejak pertengahan 2017 hingga saat ini, sudah ada 5.831 pegawai non ASN dan 2.538 Petugas Keagamaan se-kabupaten Enrekang yang ditanggung oleh Pemda Enrekang sedangkan untuk pekerja rentan akan dilindungi sejak januari 2022.

Bupati Enrekang Muslimin Bando mengatakan telah merbitkan aturan Perangkat Desa wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk perangkat desa kami menerbitkan Peraturan Bupati untuk dipedomani wajib terdaftarnya perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

MB berharap dengan manfaat BPJS ketenagakerjaan yang begitu besar dapat ditingkatkan agar mencover lebih banyak lagi.

“Kami berharap dengan hadirnya pemerintah dapat mengurangi beban keluarga pekerja dan itu salah satu ciri-ciri suatu bangsa yang maju dengan memikirkan dimana ada resiko kematian dan lain lain,” ucapnya.

Selain itu untuk ahli waris para perangkat desa puncak harapan dan desa langda masing-masing menerima manfaat jaminan kematian 42juta, jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp. 356.000/ bulan yang akan diterima tiap bulannya kepada ahli waris hingga meninggal dunia atau menikah lagi. (sp)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.