AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kegiatan metrologi dalam memastikan tertib ukur dalam transaksi jual beli masyarakat, merupakan suatu tugas mulia.
“Penggunaan alat ukur, takar, dan timbang yang tepat dan jujur merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Peindustrian Kabupaten Sidrap, Ahmad Dollah, Rabu (10/11/2021).
Hal itu disampaikannya saat menutup Pelatihan Juru Timbang dan Repartir Alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP) di Aula Kantor Disperindag Bidang Kemetrologian, Kompleks SKPD Sidrap.
Pelatihan diikuti masyarakat dari dua Kabupaten. Selain dari Kabupaten Sidrap, peserta juga datang dari Kabupaten Pinrang.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat mutlak diperlukan dalam menghindari kecurangan alat ukur di tengah masyarakat.
“Di sini peran teman-teman peserta pelatihan diharapkan memotori peningkatan partisipasi dan kesadaran pedagang dalam menggunakan alat ukur,” pesannya.
Ahmad juga mengungkap, peserta pelatihan nantinya bisa membantu penera maupun juru timbang Disperindag yang jumlahnya terbatas.
“Diharapkan menjadi perpanjangan tangan penera di Bidang Metrologi ini untuk membantu kegiatan di lapangan, utamanya di pasar. Jadi pesan kami, setelah kembali nanti, ilmunya tidak hilang dan tetap berlatih,” lontarnya.
“Terima kasih saya sampaikan kepada teman-teman peserta, para mentor dan segenap panitia sehingga kegiatan ini berlangsung dengan baik,” pungkasnya.
Pelatihan Juru Timbang dan Repartir UTTP berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 8 sampai 10 November 2021.
Mentor pada pelatihan itu berasal dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK) Kemendag RI, Lita Annita Fajarani dan Khafid Ahmad. Turut menjadi mentor, Amar Munammar dari Disdagrin Sidrap dan Syamsuddin dari Disperindag Pinrang.