Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 23 Feb 2022 17:58 WITA ·

Bawa 33 Sachet Sabu, Warga Mallawa Dibekuk Polisi


 Polres Barru saat merilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (23/2/2022) Perbesar

Polres Barru saat merilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (23/2/2022)

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pelaku pengedaran narkotika kembali dibekuk tim Satuan Narkoba  Polres Barru, DL (45) adalah warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Dia ditangkap saat hendak mengantar barang haram tersebut di Kampung Barru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, pada Senin malam 14 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba AKP Abdul Majid mengatakan, DL ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 33 sachet dengan berat bruro 12, 65 gram, satu unit motor yamaha, satu Handphone dan satu tempat bedak berisi sabu.

Untuk memastikan, polisi tetap mewaspadai jaringan-jaringan pelaku.Terakhir informasi kalau pelaku mengambil barang di Kabupaten Sidrap,Kata Kasat yang pernah bertugas di Polres Jeneponto.

Dirinya berharap agar masyarakat  betul-betul tak main-main dengan narkoba. (dck)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 458 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.