Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 23 Feb 2022 17:58 WITA ·

Bawa 33 Sachet Sabu, Warga Mallawa Dibekuk Polisi


 Polres Barru saat merilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (23/2/2022) Perbesar

Polres Barru saat merilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (23/2/2022)

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pelaku pengedaran narkotika kembali dibekuk tim Satuan Narkoba  Polres Barru, DL (45) adalah warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Dia ditangkap saat hendak mengantar barang haram tersebut di Kampung Barru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, pada Senin malam 14 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba AKP Abdul Majid mengatakan, DL ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 33 sachet dengan berat bruro 12, 65 gram, satu unit motor yamaha, satu Handphone dan satu tempat bedak berisi sabu.

Untuk memastikan, polisi tetap mewaspadai jaringan-jaringan pelaku.Terakhir informasi kalau pelaku mengambil barang di Kabupaten Sidrap,Kata Kasat yang pernah bertugas di Polres Jeneponto.

Dirinya berharap agar masyarakat  betul-betul tak main-main dengan narkoba. (dck)

Artikel ini telah dibaca 455 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.