Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 25 Mar 2022 08:39 WITA ·

Komisi I DPRD Parepare Inisiasi Perda Pengendalian Narkoba dengan Kearifan Lokal


 Komisi I DPRD Parepare saat melakukan studi banding terkait perda Narkotika di Kota Depok, Kamis (24/3/2022). Perbesar

Komisi I DPRD Parepare saat melakukan studi banding terkait perda Narkotika di Kota Depok, Kamis (24/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Narkotika hingga saat ini masih menjadi problem yang meresahkn masyarakat, terutama masyarakat Parepare yang merupakan daerah perlintasan baik darat maupun laut.

Parepare menjadi daerah yang potensial sebagai wilayah peredaran maupun  perlintasan distribusi narkoba dari luar Parepare. Baik dari Kalimantan maupun dari Malaysia.

Dengan alasan itu, komisi I DPRD Parepare, saat ini menginisiasi peraturan daerah pengendalian narkoba yang mengedepankan kearifan lokal.

Dipimpin Ketua Rudy Najamuddin, Komisi I DPRD saat ini sedang melakukan studi banding di DPRD Kota Depok Kamis (24/3/2022) terkait penerapan perda tersebut.

Menurut Rudy Najamuddin, masalah penyalahgunaan peredaran narkotika ini merupakan masalah nasional yang hingga saat ini belum bisa diatasi. Yang ada justru semakin merajalela menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan pelajar. Apalagi saat ini muncul lagi masalah serupa yakni kecanduan lem.

“Kita prihatin karena korban dari lem ini efeknya juga sangat berbahaya, hampir sama dengan kecanduan narkotika. Inilah yang mendorong kami di Komisi I untuk mencoba menggagas perda inisiatif dengan mengedepankan muatan lokal dalam penanganan narkotika dan zat aditif lainnya yang membahayakan generasi muda kita,”jelas legislator PPP ini.

Rudy berpendapat, dalam penanganan dan pengendalian narkotika dan zat yang berbahaya lainnya, meski saat ini merupakan masalah nasional dan menjadi atensi secara nasional pula, namun progres penanganannya belum maksimal, sehingga memang butuh kearifan lokal atau butuh kewenangan khusus bagi daerah dalam melakukan penanganan berbasis kearifan lokal dalam memberantas masalah penyalahgunaan narkotika ini.

Dan dari kajian dan studi banding yang dilakukan, hampir tiap daerah, termasuk Depok yang dikunjungi Komisi I DPRD Parepare, sumber masalah penyalahgunaan narkotika ini sumber utamanya dari keluarga yang bermasalah.

Itu artinya, yang bisa melakukan intervensi sampai ke tingkat rumah tangga itu memang Pemerintah Daerah.

“Inilah salah satu dasar mengapa kami menginisiasi lahirnya perda yang mengatur masalah peredaran narkoba ini,” paparnya.

Agar perda ini nantinya bisa lebih efektif, saat ini Komisi I terus melakukan kajian-kajian dan menggali referensi dan perbandingan sebagai bahan dalam meramu perda ini nantinya.

“Tentunya kita butuh masukan dari berbagai pihak demi sempurnanya perda ini nantinya,” pungkasnya. (hs)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.