Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 12 Mei 2022 15:30 WITA ·

Menurut Kades Bila Riase, Penambang boleh Beraktivitas Asalkan Patuhi Point Ini


 Kades Bila Riase, Sirajuddin saat melakukan pertemuan dengan para penambang galian C, di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare - Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (12/5/2022). Perbesar

Kades Bila Riase, Sirajuddin saat melakukan pertemuan dengan para penambang galian C, di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare - Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (12/5/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Desa (Pemdes) Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap melakukan rapat bersama para penambang pasir golongan C, Kamis, (12/5/2022).

Pertemuan tersebut berlangsung di Warkop Gaya Baru di Jalan Poros Parepare – Senglang, Desa Kalosi,  Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin mengatakan, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari pemberitaan soal dugaan pengrusakan lingkungan dilokasi tambang.

“Setelah ada berita itu, kami dari pemerintah setempat bersama aparat keamanan bertindak cepat untuk mengumpulkan para penambang membahas persoalan itu,” ucapnya.

Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati dalam berita acara klarifikasi kegiatan penambangan yang diketahui oleh Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin.

Hasil kesepakan bersama yakni para penambang bersedia untuk tidak melakukan penambangan di area perkebunan.

Selanjutnya, para penambang melakukan kontribusi secara sosial terkait pembenahan jalan rusak yang dilewati akibat aktivitas mobil pengangkut hasil tambang yang dikoordinir oleh kepala dusun masing-masing.

Para penambang mulai melakukan aktivitas penambangan mulai pukul 07.00 wita hingga pukul 21.00 wita.

“Yah, itu tiga point’ penting yang harus dan wajib dipedomani oleh para penambang pasir galian C,” tandas Sirajuddin. (asp)

Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.