Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Nasional · 9 Jun 2022 13:37 WITA ·

Ini Tahapan Pemilu 2024 yang Telah Disahkan DPR


 Mendagri, Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di kompleks Senayan Jakarta. Perbesar

Mendagri, Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di kompleks Senayan Jakarta.

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tahapan Pemilu 2024 dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (7/6/2022) lalu.

Tahapan itu disepakati setelah ketiga belah pihak sebelumnya menetapkan masa kampanye selama 75 hari.

Tak banyak perubahan dari tahapan pemilu yang dirancang oleh KPU sebelumnya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu ketiga belah pihak akhirnya sepakat untuk menyepakati tahapan pemilu sebagai berikut:

1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022

5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023.
b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023.
c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023.

7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

8. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan Penghitungan Suara:
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan Hasil Pemilu
– Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
– Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, setelah disetujui, PKPU akan diundangkan dalam pekan ini. “Paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022,” ucap Hasyim.

Meskipun telah menyepakati Tahapan Pemilu 2024, KPU, DPR dan Pemerintah belum sepakat soal anggarannya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU kembali memangkas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan sebesar Rp 76,6 triliun. Demikian pula dengan sejumlah anggota DPR yang menilai anggaran Pemilu 2024 itu masih terlalu besar meskipun telah dipangkas dari Rp 86 triliun yang diajukan sebelumnya. (ns)

Visited 55 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.