Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 30 Agu 2022 22:11 WITA ·

Resmob Polres Sidrap Amankan 2 Warga Pelaku Judi Online dan Togel


 Tim Resmob Polres Sidrap menangkap 2 pelaku judi online, di Timoreng Panua, Panca Rijang, Senin (30/8/2022). Perbesar

Tim Resmob Polres Sidrap menangkap 2 pelaku judi online, di Timoreng Panua, Panca Rijang, Senin (30/8/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaku Judi Lelaki Inisial SY (57) warga Jln. Air Panas, Kelurahan Bangkai, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dan Terduga Pelaku RT (31) Jln. Sawah 2 Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap tak berkutik saat di amankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap pada Selasa (23/08/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.

Diketahui Pelaku SY dan Terduga RT diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana Perjudian Kupon Putih/togel yang selama ini telah meresahkan warga setempat.

Kasat Reskrim AKP Saharuddin. SH., M.Si mengatakan informasi ini kita dapat dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi Togel yang di lakukan oleh lelaki SY.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki SY dan RT tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis Togel online ke situs 12SH* dengan nama akun HAR7 di rumah lelaki SY di Jln. Air Panas, Kel. Bangkai, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap,” jelas Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin. SH., M.Si

Dalam pengungkapan kasus togel ini, Tim Resmob Polres Sidrap mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah papan tulis warna kuning dengan 1 (lembar) kertas bukti pembelian, 1 (Satu) buah HP Oppo A7 warna hitam, 1 (Satu) buah buku rumusan warna orange, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 6 (enam) buah pulpen, Uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (Enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pelaku SY dan RT bersama barang bukti terpantau saat ini telah di amankan di ruang Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K saat di konfirmasi mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut ST. Kapolri/1715/VIII/HUK.2.8/2022/tanggal 16 Agustus 2022 untuk melaksanakan pemberantasan segala bentuk Perjudian dan Narkotika dan menyatakan komitmennya untuk memberantas kasus perjudian yang ada di wilayah hukumnya.

“Masyarakat silakan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun. Kami jajaran Polres Sidrap, komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” tegasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1,195 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.