Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 6 Sep 2022 15:15 WITA ·

Polisi Bekuk Dua Pelaku Narkoba di Poros Tangkoli Baranti


 Kegiatan press release terkait penangkapan dua pelaku Narkoba di Tangkoli, Baranti. Presa release dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah di Ruang Mapolres Sidrap, Selasa (6/9/2022). Perbesar

Kegiatan press release terkait penangkapan dua pelaku Narkoba di Tangkoli, Baranti. Presa release dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah di Ruang Mapolres Sidrap, Selasa (6/9/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil menangkap dua pelaku Narkoba yakni Lelaki HR (41) warga Kecamatan Baranti dan Perempuan SN (45) warga Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan di Jalan Poros Tangkoli-Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap pada hari Jumat 2 September 2022, sekitar jam 15:00 Wita.

Hal itu diungkap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K dalam kegiatan press release yang diselenggarakan di Ruang Mapolres Sidrap, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 4 sachet besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 200 gram. Selain itu juga diamankan sebuah tas warna coklat dan 2 unit handphone.

Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 Miliar,” ucap Kapolres Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 649 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.