Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 8 Sep 2022 20:58 WITA ·

Senior IPMI dan ISA Sentil Rencana Pemkab Sidrap Jual Lahan Eks Asrama di Makasaar


 Senior IPMI, Aris Asnawi dan Ketua Umum PP ISA Sidrap, Mahmud Lakaiya Perbesar

Senior IPMI, Aris Asnawi dan Ketua Umum PP ISA Sidrap, Mahmud Lakaiya

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Rencana Pemerintah Kabupaten Sidrap, menjual tanah eks Lokasi Asrama Putra Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Sidenreng Rappang (Apura I IPMI Sidrap), yang terletak di Jalan Titang Makassar, memantik reaksi sejumlah kalangan.

Termasuk dari mantan Pengurus IPMI Sidrap dan Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Asal Sidenreng Rappang ( PP ISA Sidrap ), Mahmud Lakaiya.

Menurut Mahmud, wajar saja Pemkab Sidrap menjual lokasi yang memang sudah puluhan tahun tidak digunakan dan memang karena status tanah tersebut Hak Milik Pemkab Sidrap.

Tapi sejatinya, kata dia, Pemkab Sidrap mengajak Tripilar  (IKM Sidrap, ISA Sidrap dan IPMI Sidrap) untuk berbicara terkait penjualan tersebut.

“Meski Hak Milik Pemkab Sidrap, tapi itu tetap bagian dari Asset IPMI Sidrap dan Aspura IPMI Sidrap, jalan Titang punya sejarah heroik bagi Mahasiswa dan Masyarakat Sidrap di Makassar,” tegasnya.

Mantan aktivis IPMI Sidrap era 80 an, Syahrir Muhammad, yang dihubungi di Jakarta, Kamis, (8/9/2022), menilai, asrama bagi mahasiswa itu kebutuhan dasar maka menjual asrama sama saja sebagai upaya memutus mata rantai Pendidikan.

“Silahkan Pemkab Sidrap jual asset itu, tapi sejatinya bangun dulu Asrama pengganti baru jual asset yang ada,” tegas Syahrir Muhammad, yang dikenal pakar ekonomi global ini.

Sebab, kata dia, jika asset dijual semata untuk menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), maka itu bentuk kekeliruan yang dilakukan pemerintah, apalagi jika hal tersebut dapat persetujuan DPRD Sidrap.

Hal sama dikatakan mantan Ketua IPMI Sidrap priode 1985 – 1987, Aris Asnawi. Ia mengakui kalau tanah eks Aspura IPMI Sidrap yang terletak di jalan Titang,.memang merupakan Hak Milik Pemkab Sidrap, yang sertifikatya terbit tahun 90-an, yang waktu itu, diurus oleh Pengurus pusat IPMI Sidrap, atau era kepemimpinan Maryono yang kini Sekjen IKM Sidrap.

Pemkab Sidrap tidak boleh secara sepihak menjual tanpa melibatkan Tripilar membicarakan asas manfaat dan peruntukan tanah tersebut. 

Menurutnya jika Pemkab Sidrap nekat secara sepihak menjualnya, itu bisa memantik reaksi protes dari IPMI Sidrap dan mantan Penghuni Asrama Titang, meski diakuinya, Bupati Sidrap saat ini H. Dollah Mando, adalah alumni Asrama Titang.

Menurut Aris Asnawi, sejatinya Pemkab Sidrap, membangun Asrama Putra dan Putri di bagian selatan kota Makassar, di mana ada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang berada di bagian selatan kota Makassar dan Gowa, sementara Asrama IPMI Sidrap, sejak tidak adanya asrama IPMI Sidrap di Jalan Andi Tonro, sudah tidak ada lagi Asrama Sidrap di bagian selatan kota Ujarnya.

“Dewan sejatinya menginisiasi pertemuan Tripilar dan Pemkab Sidrap untuk membahas masalah ini, bukan malah latah langsung menyetujui” pangkas Aris Asnawi yang juga di kenal wartawan senior ini. (sp)

Artikel ini telah dibaca 511 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.