AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, masih menyisakan polemik.
Terakhir, sejumlah Tokoh Masyarakat setempat mensinyalir ada yang salah dan janggal dalam proses pemilihan Kepala Desa PAW. Yakni terdapat kejanggalan, kecurangan dan melabrak regulasi.
Arfah Abdullah, salah seorangTokoh Masyarakat Talumae, Kamis malam (21/10/2022) mengatakan, salah satu indikasi kecurangan yang dimaksud adalah Daftar Pemilih Tetap Hasil Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2022.
Ia menyebut, ada beberapa unsur yang dianggap tidak memenuhi standar dan kriteria sebagai tokoh, diantaranya Tokoh Pendidik dikarenakan beberapa orang yang mewakili Tokoh Pendidik hanya sebagai Guru Honorer Biasa.
Hal yang sama juga terjadi pada perwakilan tokoh adat, dikarenakan sepenuhnya yang mengisi tokoh adat tidak ada dari kalangan Towani, padahal di Desa Talumae populasi Towani berjumlah kurang lebih 50 orang dan tidak terwakilkan. Sebaliknya, kata dia, warga toraja justru banyak yang terdistribusi sebagai pemilih tetap melalui beberapa kriteria tokoh.
Dugaan kejanggalan lainnya, sebut Arfah, sebab ada satu rumah yang dihuni 3 orang dan semuanya masuk dalam pemilih tetap.
Demikian halnya perwakilan tokoh pemuda,
yang rata-rata diwakili orang-orang yang sudah berusia 50-an. Padahal, lanjut Arfah, kriteria pemuda hanya maksimal berusia 30 Tahun berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Ini sudah melanggar aturan, banyak proses yang sarat kecurangan dan terkesan dimanupulasi untuk menguntungkan salah satu pihak, adapun proses musyawarah berdasarkan undangan musyawarah dimana bunyinya untuk menetapkan nama-nama pemilih tetap, justru yang dibicarakan hanya jumlah pemilih, adapun penetapan nama-nama pemilih tidak mengundang seluruh pihak dan terkesan tertutup,” ujar Arfah.
Selain itu jumlah unsur masyarakat yang terlibat dalam pemilihan berbanding terbalik dengan apa yang tercantum di perbup nomor 22 tahun 2021 bab 8 pasal 93 poin 6 dengan jumlah kriteria maksimal 5 orang dari setiap unsur masyarakat tiap dusun.
Namun, yang tercantum dalam daftar pemilih tetap hasil musyawarah ada unsur yang melebihi 5 orang perdusunnya dan dilanjutkan daftar pemilih dari hasil musyawarah pemilihan kepala desa pergantian antar waktu tidak ditanda tangani oleh salah satu kandidat calon kepala desa.
PMDPPA Klaim Sesuai Perbup
Sebelumnya, Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng digelar, Senin (17/10/2022) lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA), Abbas Aras mengklaim, prosesl tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap, Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan pemilihan Kades PAW.
Menurutnya, sebelum dilakukan pemilihan Kades, memang ada sosialisasi yang melibatkan elemen masyarakat dan kandidat Kades yang akan ikut berkompetisi, dan twlah disepakati sejumlah item terkait aturan pelaksanaan Pilkades PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, untuk Pilkades PAW, tidak semua warga desa ikut memilih, tapi hanya diikuti 10 persen dari total masyarakat yang memiliki hak suara.
“Untuk Desa Talumae, jumlah warga yang memiliki hak pilih sebanyak 1.500 orang lebih, namun yang disepakti hanya 111 orang pemilih dan mereka semua hadir memberikan hak pilihnya, sehingga hal tersebut tidak perlu lagi dipersoalkan oleh kandidat yang kalah,” jelas Abbas Aras. (asp)