Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 29 Nov 2022 15:45 WITA ·

Indekos jadi ‘Rumah Prostitusi’, Bahrul Appas: Inilah Pentingnya Perda


 Indekos jadi ‘Rumah Prostitusi’, Bahrul Appas: Inilah Pentingnya Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rumah kos tumbuh bak jamur di Kabupaten Sidrap, dan berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya.

Stigma negatif rumah kos (indekos) semakin terpuruk, setelah Polisi menemukan puluhan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjadikan rumah kos sebagai ‘rumah prostitusi’. Mereka bekerja menggunakan aplikasi Mi Chat dengan pelanggan. 

Menyikapi itu, Anggota Komisi II DPRD Sidrap, H Bahrul Appas, Selasa (29/11/2022) mengatakan, Perda Pengelolaan Rumah kos memang belum diatur di Sidrap, dan masih fokus di pendapatan.

“Jujur saja, baru Perda yang mengatur dan retribusi rumah kos yang ada. Secara detail pengelolaan belum ada, baru sementara dibahas. Termasuk perijinan,” ujar Bahrul menjawab pertanyaan wartawan media ini, terkait Perda Pengelolaan Rumah Kos di Sidrap.

Bahrul menegaskan, salah satu faktor penyebab masalah tersebut karena longgarnya pengawasan dan penindakan pemerintah terhadap pemilik atau penghuni kos ketika berbuat melanggar norma.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, regulasi berupa perda penting untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti, perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya.

“Saya anggap, inilah pentingnya untuk segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos di Sidrap. Karena, lahirnya Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah melalui SKPD terkait untuk melakukan penindakan terhadap pemilik atau penghuni kos,” tegasnya.

Kata dia, setiap pengelola rumah kos harus dan wajib melaporkan rumah kosnya dengan memiliki izin pengelolaan, serta bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap segala aktifitas yang terjadi di dalam rumah kos.

“Bukan hanya aktivitas penghuni, tapi juga dalam hal keamanan/ketertiban, kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah kosnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, kos-kosan di Kabupaten Sidrap saat ini sudah menjamur dan berkembang dengan cukup pesat. Perkembangan itu disertai dengan dampak buruk, seperti meningkatnya kasus asusila, narkoba, perselingkuhan, maupun miras yang muncul dari rumah kos. (sp)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.