Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 12 Des 2022 16:04 WITA ·

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sosialisasikan Aplikasi Srikandi


 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sosialisasikan Aplikasi Srikandi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Senin (12/12/2022).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kompleks SKPD Sidrap, diikuti pengelola kearsipan tiap instansi dan kecamatan se-Kabupaten Sidrap.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap Wahida Alwi saat membuka bimtek menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sulsel atas bantuan dan kerja sama dalam pelaksanaan bimtek aplikasi tersebut.

Ia memaparkan, tahun 2023 direncanakan penyelenggaraan kearsipan sudah live (berbasis online).

“Tujuan aplikasi ini jangka panjang, Kita mau Kabupaten Sidrap tertib arsip. Semoga kegiatan bimtek aplikasi Srikandi dapat dipahami dan diikuti dengan baik oleh para peserta,” harap Wahida.

“Untuk admin kabupaten, kita bekerja sama dengan dinas Kominfo Sidrap,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Layanan Kearsipan Provinsi Sulsel, H. Irwan menjelaskan manfaat penggunaan aplikasi Srikandi di antaranya memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dan pemerintah.

“Juga memudahkan akses informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik. Selain itu, diharapkan kinerja aparatur meningkat dan lebih optimal dalam mencapai target organisasi serta mendukung upaya penghematan kertas,” jelasnya.

Penerapan Aplikasi Srikandi merupakan implementasi Sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 679 Tahun 2022 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua HMI Enrekang Kritik Kebijakan Pj Bupati, Marwan Mansyur

8 November 2024 - 13:22 WITA

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Dispustaka Enrekang Raih Juara 1 di Peer Learning Meeting Nasional 2024

7 November 2024 - 13:12 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.