Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 6 Feb 2023 22:19 WITA ·

PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng


 PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se kecamatan Baranti dilantik di aula BLK Pondok Pesantren al Urwatul Wutsqaa Benteng, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada pengawas desa kelurahan yang dilantik hari ini. Senin (06/02/2023).

Komisioner KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin, kemudian dihadiri dan secara resmi dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap.

Ketua Panwaslu Kecamatan Baranti, Mahmud Nurdin yang juga merupakan Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Informasi memberikaan sambutan kepada pengawas kelurahan yang dilantik hari ini dan memberikan beberapa nasihat kepada pengawas yang baru saja dilantik.

“Panwaslu itu adalah amanat UUD dan amanat dari negara, memiliki peran penting untuk sukses nya tahapan pemilu,” ucapnya

Mahmud Nurdin menegaskan bahwa pengawas kelurahan/desa yang baru dilantik tetap mengedepankan integritas dan menjalankan tugas dengan jujur.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap, Murdin mengatakan Sebanyak 9 orang pengawas kelurahan desa se kecamatan baranti di lantik hari ini yang di hadiri oleh Bapak Kapolsek Kecamatan Baranti, Danramil Kecamatan Baranti beserta jajaran nya, Sekretaris Camat Baranti, KUA Baranti, PPK Baranti.

“Kalian yang baru saja dilantik, untuk menjadi pengawas pemilu tidaklah mudah, bukan hanya 1 atau 2 syarat yang harus anda penuhi dan sekarang anda sudah memenuhinya,” ucap Muhardin.

Muhardin menambahkan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu ada beberapa asas yang harus dipenuhi ketika menjadi pengawas, di dalam UUD no. 7 tahun 2017 tentang pemilu yang pertama mandiri, jujur, berkepastian hukum, dan tertib. (asp)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.