Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Advertorial · 23 Mei 2023 11:40 WITA ·

Pemkab Barru Raih WTP ke 6


 Pemkab Barru Raih WTP ke 6 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pemerintah Daerah Kabupaten Barru berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kotamadya Parepare dan Kabupaten Bulukumba hadir Serah Terima Terima Laporan Hasil Pemeriksaan  LKPD Tahun Anggaran 2022, Aula Lantai 2 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin, (23 Mei 2023).

Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M.Si didampingi Ketua DPRD Kab.Barru menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, Senin (22/5/2023), di Aula Kantor BPK Sulsel.

“Alhamdulillah, tadi sore , BPK-RI melalui Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan telah menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan TA 2022 dengan hasil  opini WTP, dan bagi Kabupaten Barru ini adalah WTP Ke-8 dan WTP yang ke-6 kalinya berturut turut diperiode kepemimpinan kami” Ujar Bupati dua periode tersebut.

Dirinya berharap agar opini ini terus dan kita pertahankan , apa yang masih menjadi perbaikan segera kita benahi dan tentunya menjadi rambu rambu bagi kita untuk terhindar dari masalah masalah hukum dan meminimalisir kesalahan kesalahan yang terjadi.

Bupati barru menambahkan, bahwa Kami memahami betul, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa  Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung setiap tahunnya dirasakan semakin membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Barru.

Selanjutnya, dalam rangka pemeriksaan terinci yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan, tentu kami berharap mendapatkan bimbingan, arahan dan petunjuk, Pungkas Suardi Saleh.

Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun mengatakan bahwa Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Oleh karena itu, dalam LHP, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.

Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Barru, Kotamadya Parepare, dan Kabupaten  Bulukumba menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (dck)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.