Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Eksklusif · 28 Feb 2024 13:57 WITA ·

5 Staf Desa Dipecat Gegara Beda Pilihan Caleg dengan Kades, Warga Demo Camat dan Bawaslu


 5 Staf Desa Dipecat Gegara Beda Pilihan Caleg dengan Kades, Warga Demo Camat dan Bawaslu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap mendatangi Kantor Bawaslu Sidrap melakukan aksi damai sekaligus melaporkan ketidaknetralan Kepala Desa Mattirotasi pada pemilu tahun 2024. Sebelumnya, Aksi damai pertama dilakukan di Kantor Camat Wattangpulu

Koordinator Lapangan, Aziz mengatakan dalam aksi damai ini kami menyampaikan tuntutan kepada camat Wattangpulu dengan meminta jawaban Kepala Desa Mattirotasi Terhadap Pemecatan 5 Perangkat Desa secara sepihak dan tidak Mendasar (PERMENDAGRI NO.83 TAHUN 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).

Selain itu, lanjut Aziz meminta jawaban kepala Desa Mattirotasi terhadap pembatalan pembangunan Rabat Beton Di Atakkae November 2023 diduga karena tidak siap mendukung calegnya dan penundaan Tanda tangan RAB terhadap pekerjaan pembangunan jalan tani di pabbaresseng.

Kemudian kami juga menuntut alasan Pemberhentian kader posyandu dan Meminta kepada camat watang pulu untuk mengevaluasi rekomendasi pemecatan perangkat desa.

Setelah melakukan aksi di Kantor Camat Watangpulu, kemudian warga melakukan aksi damai di Kantor Bawaslu untuk mengusut tuntas ketidaknetralan kepala desa terhadap pemilu tahun 2024.

Diketahui Oknum Kepala Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, inisial B memecat lima perangkat desanya pasca pencoblosan.

Kelima perangkat desa tersebut dipecat karena diduga beda pilihan politik. Mereka yakni F, TS, YR, NA dan N.

Salah satu perangkat desa yang dipecat kepala desa karena beda pilihan caleg, N mengaku kaget atas keputusan kepala desanya itu.

N sudah bekerja selama 7 tahun di Kantor Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin mengapresiasi aksi damai ini karena juga merupakan partisipasif masyarakat sehingga menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkan ketidaknetralan kepala desa terhadap pemilu tahun 2024.

Untuk saat ini, kami sedang menerima laporan sesuai dengan prosedur dan akan ditindaklanjuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Sidrap.

Jika terbukti, Bawaslu Sidrap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu 2024,” ucapnya

Kami hanya berharap kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi ketika mendapat pelanggaran segera laporkan sesuai dengan prosedur. (asp)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.