Menu

Mode Gelap
Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri Respon Cepat, Dinsos Sidrap Kunjungi Rumah Guru Mengaji Disabilitas Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

Ajatappareng · 29 Mar 2024 23:48 WITA ·

Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik


 Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik Tangki BBM yang milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang sempat ditahan dan kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap, masih bergulir.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, Jumat malam, 29 Maret 2024 mengaku, siap memenuhi desakan publik agar aparat transparan menangani kasus tersebut.

“Berkas ada, dan kita siap memperlihatkan dokumen seperti permintaan publik,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai bentuk transparansi, Kapolres melalui Kasat Reskrim mengagendakan untuk mengundang sejumlah pihak, termasuk media untuk merilis permintaan publik.

“Semua ada. Lengkap, semua bisa dilihat di kantor. Senin kita agendakan bapak Kapolres dan saya untuk pertemuan dengan teman media terkait hal itu,” tambah Agung Rama.

Langkah polisi ini, menyikapi desakan publik agar polisi memperlihatkan dokumen milik PT Bulukumba Berkah Mandiri.

Desakan ini, sebelumnya juga disuarakan Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Sulsel.

Ketua GPAM Sulsel, Yurdinawan  sempat meminta polisi merilis dokumen PT Bulukumba Berkah Mandiri agar polemik lepasnya tangki BBM yang memuat Solar bisa diketahui publik dan tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat.

Dokumen yang dimaksud Yurdinawa antara lain, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Termasuk, surat izin niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen yang paling penting dan paling utama yang harus dimiliki pebisnis solar adalah IUNMG. Kalau ini tidak ada, maka bisnis BBM masih dianggap ilegal. Untuk itu saya berharap agar diperlihatkan surat suratnya yang dimaksud lengkap,” harapnya.

Selain itu, dia juga berharap agar polisi menjelaskan ke publik solar yang diangkut mobil tangki tersebut apakah solar industri atau subsidi.

“Kalau solar industri, dia ambil di mana, harus ditunjukkan jangan hanya ngomong saja. Karena saya menduga solar tersebut adalah solar subsidi yang diselundupkan ke Morowali,” pungkasnya.  (sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meriah! Bupati Sidrap Resmi Lepas Peserta Takbir Keliling di Monumen Ganggawa

20 Maret 2026 - 21:40 WITA

Idul Fitri di Madinah, Dr. Bunyamin Yapid Pantau Langsung Jamaah Annur Travel

20 Maret 2026 - 21:25 WITA

Warga Sidrap Digegerkan Penemuan Mayat Pria Tersangkut di Saluran Irigasi

20 Maret 2026 - 17:27 WITA

Tanpa Surat dan Pengawalan, Eksekusi Mobil di Sidrap Tuai Dugaan Pelanggaran Prosedur

18 Maret 2026 - 23:55 WITA

Desakan Kuat DPR: Bank Papua Cabang Ilu Harus Segera Beroperasi Kembali

18 Maret 2026 - 22:17 WITA

Sekda Sidrap Gelar Buka Puasa Bersama, Tekankan Semangat Pelayanan Tanpa Batas di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 19:06 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.