Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Ajatappareng · 29 Mar 2024 23:48 WITA ·

Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik


 Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik Tangki BBM yang milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang sempat ditahan dan kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap, masih bergulir.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, Jumat malam, 29 Maret 2024 mengaku, siap memenuhi desakan publik agar aparat transparan menangani kasus tersebut.

“Berkas ada, dan kita siap memperlihatkan dokumen seperti permintaan publik,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai bentuk transparansi, Kapolres melalui Kasat Reskrim mengagendakan untuk mengundang sejumlah pihak, termasuk media untuk merilis permintaan publik.

“Semua ada. Lengkap, semua bisa dilihat di kantor. Senin kita agendakan bapak Kapolres dan saya untuk pertemuan dengan teman media terkait hal itu,” tambah Agung Rama.

Langkah polisi ini, menyikapi desakan publik agar polisi memperlihatkan dokumen milik PT Bulukumba Berkah Mandiri.

Desakan ini, sebelumnya juga disuarakan Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Sulsel.

Ketua GPAM Sulsel, Yurdinawan  sempat meminta polisi merilis dokumen PT Bulukumba Berkah Mandiri agar polemik lepasnya tangki BBM yang memuat Solar bisa diketahui publik dan tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat.

Dokumen yang dimaksud Yurdinawa antara lain, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Termasuk, surat izin niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen yang paling penting dan paling utama yang harus dimiliki pebisnis solar adalah IUNMG. Kalau ini tidak ada, maka bisnis BBM masih dianggap ilegal. Untuk itu saya berharap agar diperlihatkan surat suratnya yang dimaksud lengkap,” harapnya.

Selain itu, dia juga berharap agar polisi menjelaskan ke publik solar yang diangkut mobil tangki tersebut apakah solar industri atau subsidi.

“Kalau solar industri, dia ambil di mana, harus ditunjukkan jangan hanya ngomong saja. Karena saya menduga solar tersebut adalah solar subsidi yang diselundupkan ke Morowali,” pungkasnya.  (sp)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan

13 Mei 2024 - 23:51 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.