Menu

Mode Gelap
Hotel Grand Zidny Salurkan 1.500 Kg Beras kepada Warga Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah Bupati Sidrap Warning Pengusaha Tambang Patuhi Regulasi

Ajatappareng · 30 Mar 2024 23:54 WIB ·

Ketua PWI Pinrang Berikan Edukasi Jurnalistik ke Pemerintah Desa


 Ketua PWI Pinrang Berikan Edukasi Jurnalistik ke Pemerintah Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pinrang, Muhammad Nur menyampaikan pentingnya mempedomani UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wartawan dalam peliputan.

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang digelar di Hotel Royal Makassar, Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, penyampaian yang dilakukan tersebut sebagai landasan edukasi jurnalistik terhadap APDESI Pinrang, dan selain itu juga bertujuan agar wartawan tetap bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.

“Seorang wartawan harus taat pada kode etik jurnalistik. Melakukan pelanggaran kode etik dapat dianggap sebagai malpraktik yang berpotensi mendapatkan sanksi. Kode etik diperlukan agar dapat mencegah manipulasi informasi,” kata Nur di hadapan puluhan kepala desa se-Kabupaten Pinrang.

Selain itu, Nur juga menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber. Para wartawan diingatkan untuk menghormati privasi narasumber dalam setiap pemberitaan.

“Wartawan harus independen, menyajikan berita yang akurat dan berimbang, serta profesional. Dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber, perlu diingat untuk menghormati hak privasi. Tidak boleh memaksa narasumber memberikan jawaban tanpa persiapan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nur menegaskan perlunya uji fakta dari informasi yang diterima wartawan sebelum disampaikan kepada masyarakat.

“Sebelum menyampaikan informasi, wartawan disarankan untuk melakukan uji fakta dan konfirmasi ulang. Prinsip praduga tak bersalah perlu diterapkan untuk menghindari kesalahan dalam menyampaikan informasi. Sebagai corong informasi, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar dan akurat,” tegas Nur.

Selain itu, Nur menyarankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dengan wartawan dalam hal pembangunan desa itu sendiri.

“Kolaborasi ini penting untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan desa yang membangun. Misalnya publikasi pariwisata desa, badan usaha desa, tradisi dan budaya desa agar publik lebih tau karakteristik desa itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Pinrang, Syamsul Taju mengatakan pihaknya akan terus membangun kolaborasi dengan media.

“Tentunya sebagai mitra, kolaborasi akan terus kita lakukan kedepannya,” ujar Kepala Desa Maritengae itu

Dari pantauan, sebelumnya kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid dan ditutup oleh Wakil Bupati Pinrang Drs H. Alimin. (ac)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Puasa Bersama, Polres dan Media Sidrap Perkuat Sinergitas

29 Maret 2025 - 10:35 WIB

Patroli Pasar Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif di Bulan Ramadhan

29 Maret 2025 - 09:54 WIB

Hotel Grand Zidny Salurkan 1.500 Kg Beras kepada Warga

29 Maret 2025 - 05:32 WIB

Humas PN Sidrap Klarifikasi: Hakim Hanya Mengingatkan, Bukan Menggurui Wartawan

28 Maret 2025 - 09:33 WIB

Hakim PN Sidrap Diduga Intimidasi Wartawan soal Identitas Tersangka Anak

28 Maret 2025 - 08:31 WIB

Gaji belum Dibayar, Modus Remaja 17 Tahun ‘Habisi’ Bosnya

28 Maret 2025 - 08:06 WIB

Trending di Kriminal