Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Eksklusif · 9 Jul 2024 11:56 WITA ·

Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus


 Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Owner PT Annur Maarif, H Bunyamin Yapid LC MH membeberkan sejumlah permasalahan jika calon jamaah haji menggunakan visa ziarah.

Hal itu disampaikan Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo Mesir yang meminta warga untuk waspada dan tidak berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah.

Menurutnya, aturan berhaji diatur dalam Undang-Undang Perhajian No. 8 Tahun 2019, di mana visa haji yang diakui adalah dari Kementerian Agama, haji khusus, dan haji mujamalah atau furadah.

“Hanya visa itu yang diakui berdasarkan undang-undang perhajian. Jadi warga harus hati-hati, jangan sampai berangkat berhaji menggunakan visa ziarah, itu melanggar aturan dan akan diperketat pada musim haji 2025,” ucapnya, Selasa, 9 Juli 2024.

Dikatakannya bahwa warga harus cerdas untuk tidak termakan bujuk rayuan oknum-oknum yang mempromosikan haji khusus dengan harga murah yang lagi-lagi berujung penggunaan visa ziarah.

“Ini sanksi pidana menanti oknum-oknum yang menjual visa ziarah dengan mengatasnamakan haji khusus. Jadi warga juga harus berhati-hati, harus bisa memahami perbedaan visa haji dan ziarah,” ucapnya.

Lebih jauh, Bunyamin menjelaskan bahwa penggunaan visa ziarah sebaiknya diberi nama yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat.

“Jika ada yang melaporkan kasus penipuan karena diiming-imingi berhaji langsung namun menggunakan visa ziarah, ini bukan hanya masalah hukum tetapi juga melanggar prinsip-prinsip agama,” ungkapnya.

Dikatakannya tawaran untuk berhaji dengan cepat dari beberapa travel tertentu menciptakan minat besar di kalangan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kebingungan yang perlu diatasi.

“Perlu ada klarifikasi yang jelas terkait dengan penggunaan visa ziarah. Jika diizinkan, harus ada ketentuan yang ketat. Jika tidak, maka jangan biarkan ambigu seperti sekarang,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu

23 Januari 2026 - 16:22 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.