Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Opini · 12 Jul 2024 20:04 WITA ·

Konsep Darud Da’wah Wal Irsyad dalam konteks Demokrasi dan Civil Society


 Konsep Darud Da’wah Wal Irsyad dalam konteks Demokrasi dan Civil Society Perbesar

Darud Da’wah Wal Irsyad merupakan konsep yang menekankan pada upaya mengajak dan membimbing masyarakat untuk menuju kebaikan dan kebenaran. Dalam konteks demokrasi dan civil society, konsep ini dapat dimaknai sebagai:

  1. Upaya mengadvokasi nilai-nilai Islam dalam ruang publik dan proses demokrasi. Hal ini termasuk memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan sosial, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
  2. Pemberdayaan masyarakat sipil (civil society) sebagai wadah untuk melakukan transformasi sosial dan budaya. Organisasi-organisasi keagamaan, LSM, dan kelompok masyarakat dapat menjadi sarana untuk menyebarkan pemahaman dan praktik ajaran Islam yang moderat dan inklusif.
  3. Dialog dan interaksi konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk penganut agama lain dan kelompok pemikiran yang berbeda. Tujuannya adalah untuk membangun pemahaman bersama, menghargai perbedaan, dan mencari titik temu demi kemaslahatan bersama.
  4. Pengembangan kepemimpinan dan kaderisasi umat Islam yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan keadaban publik. Hal ini penting untuk memastikan kehadiran umat Islam yang proaktif dan konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, darud da’wah wal Irsyad dalam konteks demokrasi dan civil society menitikberatkan pada upaya menyebarkan ajaran Islam yang moderat, toleran, dan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kewarganegaraan yang baik. Hal ini dilakukan melalui berbagai strategi pemberdayaan, advokasi, dan dialog yang konstruktif.

Penulis : Nurul Ramaliah (NPM : 0239250013)

Visited 7 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemudahan yang Menjebak: Bahaya Pinjaman Rentenir bagi Warga Sidrap

4 November 2024 - 10:37 WITA

Penguatan Moderasi Beragama Bagi Peserta didik

3 Agustus 2024 - 12:43 WITA

Pedoman Hidup Warga Darud Da’wah Wal Irsyad

12 Juli 2024 - 21:23 WITA

Landasan Dan Sumber Pedoman hidup

12 Juli 2024 - 21:11 WITA

Perspektif DDI terhadap Demokrasi dan Masyarakat Sipil

12 Juli 2024 - 20:26 WITA

Syaharuddin Alrif, Layak Nakhodai Bumi Nene Mallomo

30 Maret 2024 - 03:01 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.