AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wilayah Sidrap menjadi sorotan nasional setelah terbongkarnya jaringan narkoba terbesar dalam sejarah daerah ini. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka dalam operasi intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap.
Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah makan di Jalan Poros Tanru Tedong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, pada malam 7 Agustus 2024. Dalam operasi tersebut, dua wanita, RTN dan N, masing-masing berusia 38 dan 39 tahun, ditangkap dengan barang bukti berupa dua bal sabu seberat 62,9007 gram.
Penangkapan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan polisi dalam menegakkan hukum tetapi juga menjadi bukti nyata dari komitmen Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Geger! 2 Wanita dan 1 Pria Sidrap Ditangkap dengan 2 Bal Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Pada 10 Agustus 2024, operasi lainnya berhasil mengungkap seorang tersangka baru, pria bernama R (Ripaldidayat alias Ripal), yang bekerja sebagai petani di Kecamatan Kulo. R ditangkap dengan barang bukti satu sachet berisi 100 butir ekstasi berlogo Rolex. Penangkapan ini semakin mengukuhkan keberhasilan Sat Resnarkoba dalam menindak jaringan narkoba di Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam konferensi pers pada 15 Agustus 2024, menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas merupakan kunci untuk mengatasi peredaran narkotika. Dia juga mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah membantu polisi dalam mengungkap kasus ini. “Ini adalah hasil dari sinergi antara polisi dan masyarakat yang sangat kami hargai,” ujarnya.
Sidrap Diguncang Penangkapan Narkoba Terbesar Tahun Ini
Dua kasus tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda maksimal Rp10.000.000.000,-.
Penegakan Hukum yang Tegas
Dalam acara pers release yang digelar pada 15 Agustus 2024, Kapolres Sidrap menyatakan harapannya agar penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku narkoba di wilayah tersebut. Dia juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan efek jera dan menjaga Sidrap tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Dandim 1420/Sidrap, serta kalangan jurnalis lokal. Dengan penangkapan ini, pemerintah dan penegak hukum menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Sidrap kini diharapkan menjadi daerah yang lebih aman, seiring dengan upaya berkelanjutan dalam memberantas narkoba.(*)