AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebuah tindak pidana pencurian terjadi di kios milik Hj. Mina (67), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Lingkungan I, Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Kejadian ini berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku diduga masuk ke dalam kios melalui ventilasi di bawah atap yang tidak tertutup dengan baik.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, termasuk 15 bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus rokok Marlboro, serta beberapa minuman yang disimpan di dalam kulkas.
Polsek Maritengngae, yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Antonius Pasakke, segera bertindak cepat setelah menerima laporan.
“Langkah-langkah yang kami ambil meliputi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan dokumentasi, dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi,” ungkap Iptu Antonius.
Ia juga menambahkan, Diduga kuat bahwa kejadian ini terjadi karena adanya kesempatan, di mana pelaku memanfaatkan momen ketika kios tersebut kosong dan ventilasi udara tidak tertutup dengan baik.
Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku di balik aksi pencurian ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memperhatikan keamanan rumah dan tempat usaha mereka.
Bhabinkamtibmas juga akan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (asp)