Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

Eksklusif · 1 Okt 2024 20:46 WITA ·

Pelapor Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Mitra Fahruddin di Bawaslu Enrekang


 Pelapor Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Mitra Fahruddin di Bawaslu Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Mitra Fahruddin, mantan anggota DPR RI, menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang, terkait laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 29 September 2024, di Cafe Sudut Lagi, anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pelapor, bersama saksi yang dihadirkan, tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut.

“Kami telah menginformasikan kepada pelapor mengenai status laporan LP 07. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” ujar Try.

Mitra Fahruddin dinilai memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71 sebagai pejabat negara, namun dalam penilaian Bawaslu, pelapor gagal memberikan bukti yang cukup mengenai tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain.

“Pelapor bahkan mengaku tidak melihat simbol atau emblem yang menunjukkan Mitra sebagai calon,” tambahnya.

Menurut Try, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus, seperti ASN atau anggota DPR, dapat mengajukan pengunduran diri, selama belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian.

Mitra Fahruddin, yang belum menerima keputusan pemberhentian resmi, masih menjalankan tanggung jawab jabatannya dan menerima gaji.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus memproses dan memeriksa semua laporan demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Enrekang. (achi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amanah Santri, DR. Bunyamin M. Yapid Optimis MQKN 2025 Lebih Baik

31 Agustus 2025 - 18:09 WITA

Bupati Syaharuddin: Kemah Tahfidz Momentum Melahirkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

31 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Bupati Sidrap Tandatangani Pernyataan Sikap HMI: Aspirasi Akan Dibawa ke Pusat

31 Agustus 2025 - 16:40 WITA

Bupati Syaharuddin Buka Race Night Honda Dream Cup 2025 di Sirkuit Puncak Mario

31 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah, Sasar 50 Ribu Penerima Manfaat

30 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

30 Agustus 2025 - 14:23 WITA

Trending di Eksklusif