Menu

Mode Gelap
Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati Wagub Sulsel Tekankan Satpol PP Harus Humanis

Eksklusif · 1 Okt 2024 20:46 WIB ·

Pelapor Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Mitra Fahruddin di Bawaslu Enrekang


 Pelapor Gagal Buktikan Tuduhan Terhadap Mitra Fahruddin di Bawaslu Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Mitra Fahruddin, mantan anggota DPR RI, menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang, terkait laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 29 September 2024, di Cafe Sudut Lagi, anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pelapor, bersama saksi yang dihadirkan, tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut.

“Kami telah menginformasikan kepada pelapor mengenai status laporan LP 07. Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” ujar Try.

Mitra Fahruddin dinilai memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71 sebagai pejabat negara, namun dalam penilaian Bawaslu, pelapor gagal memberikan bukti yang cukup mengenai tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain.

“Pelapor bahkan mengaku tidak melihat simbol atau emblem yang menunjukkan Mitra sebagai calon,” tambahnya.

Menurut Try, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus, seperti ASN atau anggota DPR, dapat mengajukan pengunduran diri, selama belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian.

Mitra Fahruddin, yang belum menerima keputusan pemberhentian resmi, masih menjalankan tanggung jawab jabatannya dan menerima gaji.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus memproses dan memeriksa semua laporan demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Enrekang. (achi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Warga Iringi Pemakaman Mertua Bupati Sidrap, Hj. Hamida

19 April 2025 - 09:41 WIB

Menag RI Catat Rekor MURI dalam Pelaksanaan Manasik Haji Serentak Nasional

19 April 2025 - 07:11 WIB

Makin Praktis, Prodi Agroteknologi UMS Rappang Gunakan Tes Online

19 April 2025 - 06:59 WIB

Bupati Sidrap Sambut Pelayat dalam Takziah Hj. Hamida di Rumah Duka Lotang Salo

19 April 2025 - 02:51 WIB

Suasana Haru Iringi Kedatangan Jenazah Ibunda Mertua Bupati Sidrap

19 April 2025 - 02:37 WIB

Dihadiri Menag Via Daring, Organisasi Alumni Putri Universitas Al Azhar Mesir Gelar Silaturahmi dan Halal Bi Halal

19 April 2025 - 02:28 WIB

Trending di Nasional