Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Eksklusif · 6 Okt 2024 14:55 WITA ·

Sosialisasi Pengawasan, Saharuddin Lasari Tekankan Larangan Politik Uang


 Sosialisasi Pengawasan, Saharuddin Lasari Tekankan Larangan Politik Uang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Dalam upaya menciptakan Pilkada yang aman, jujur, dan adil, Panwascam Panca Lautang, Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Aula Prima Lestari pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, menyampaikan harapannya agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada.

Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting dalam mencegah segala bentuk pelanggaran yang mungkin timbul selama proses pemilihan.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas.

“Jika masyarakat aktif, yakin dan percaya, kita bisa meminimalisir pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Saharuddin menekankan bahwa kesuksesan Pilkada sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pengawas, dan masyarakat.

Salah satu isu penting yang diangkat Saharuddin adalah bahaya politik uang.

Menurutnya, undang-undang Pilkada tahun ini secara tegas mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan atau 3 tahun.

Saharuddin mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming politik uang, mengingat konsekuensi hukum yang serius.

“Sudah banyak contoh pada Pilkada 2018 lalu, termasuk kasus salah satu kepala dinas yang tertangkap tangan mengkampanyekan salah satu pasangan calon. Kita harap Pilkada 2024 bebas dari pelanggaran semacam ini,” jelasnya.

Saharuddin juga menyoroti risiko besar yang dihadapi warga jika terlibat dalam praktik politik uang.

“Kasian masyarakat, misalnya diberi uang 200 ribu, tapi kalau terbukti pidananya, paslon sudah duduk jadi bupati, warganya masih di dalam penjara,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Panwascam mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara damai dan demokratis.

“Mari kita ciptakan Pilkada aman dan damai demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” pungkas Saharuddin. (*)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu

23 Januari 2026 - 16:22 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.