AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Kehadiran Penjabat (PJ) Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, memicu perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Enrekang.
Berbagai isu tentang rencana mutasi pejabat kepala dinas hingga Penjabat (PLT) Kepala Desa di wilayah tersebut memunculkan kekhawatiran terkait netralitas ASN.
Izwan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UNIMEN) Enrekang, menyayangkan isu pergantian sejumlah PLT kepala desa yang dikabarkan dipicu oleh dukungan terhadap salah satu calon bupati.
Menurutnya, hal ini mengundang kecurigaan akan keberpihakan PJ Bupati Enrekang terhadap calon tertentu.
Dalam pernyataannya, Izwan menyoroti penunjukan Kepala BAPENDA Enrekang, Muh. Hidjas Gaffar, sebagai PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang menurutnya terindikasi kuat menunjukkan dukungan politik.
“Saya sudah melaporkan Muh. Hidjas Gaffar ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kami juga mendesak PJ Bupati Enrekang agar segera membatalkan SK tersebut demi mencegah potensi demonstrasi besar dari masyarakat,” tegas Izwan.
Lebih lanjut, Izwan menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS menegaskan netralitas bagi ASN.
“Tindakan mengunggah, membagikan, berkomentar, atau menyukai kampanye politik di media sosial merupakan larangan bagi ASN. Ini harus menjadi pertimbangan PJ Bupati Enrekang agar pemilu di Enrekang berjalan damai dan netral,” jelasnya.
Izwan pun mempertanyakan komitmen PJ Bupati Marwan Mansyur dalam menjaga netralitas ASN.
“Kehadiran PJ Bupati Enrekang di Bumi Massenrempulu masih menjadi tanda tanya karena diduga tidak komitmen terhadap netralitas, dan tampak berpihak pada salah satu calon,” pungkasnya. (anchi)