Menu

Mode Gelap
Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Ikuti Uji Kelayakan Aturan Baru Guru jadi Kepsek, Begini Syaratnya Ramai Gaji Pensiunan Naik 200 Persen, Ini Faktanya Agam Rinjani, Anak Jl Nuri Makassar yang Viral Setelah Evakuasi Jenazah Pendaki Brasil Waspada, Narkoba sudah Jual Beli Secara Online

Eksklusif · 8 Nov 2024 13:22 WIB ·

Ketua HMI Enrekang Kritik Kebijakan Pj Bupati, Marwan Mansyur


 Ketua HMI Enrekang Kritik Kebijakan Pj Bupati, Marwan Mansyur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kisruh politik memanas terjadi di Kabupaten Enrekang setelah Penjabat (PJ) Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, membuat kebijakan kontroversial hanya dalam waktu singkat sejak dilantik menjadi Pj.Bupati di Enrekang, Kamis, (7/11/2024) kemarin

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Enrekang, Mahmud angkat bicara terkait kebijakan yang dinilai tidak tepat tersebut.

Menurut Mahmud, kebijakan rotasi dalam pemerintahan yang dilakukan PJ Bupati Marwan Mansyur dengan mengganti sejumlah kepala dinas serta rencana evaluasi terhadap PJ Desa, dianggap sebagai langkah yang seharusnya dilakukan pada waktu yang lebih tepat.

“Rotasi atau penggantian dalam struktur pemerintahan sah dilakukan, namun saat ini bukan waktu yang tepat” ujar Mahmud ke awak media.

Mahmud juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung.

“Seharusnya PJ Bupati Marwan Mansyur fokus menyelesaikan permasalahan yang ada daripada terlibat dalam hal-hal yang seharusnya dapat ditangani lebih baik di masa depan,” tambahnya.

Situasi politik di Kabupaten Enrekang pun mulai memanas akibat kebijakan yang diambil oleh PJ Bupati.

Dalam konteks itu, HMI Cabang Enrekang menghimbau agar PJ Bupati fokus menyelesaikan tugasnya sebagai pemimpin sementara daerah dengan mempertimbangkan keadaan dan keamanan menjelang tahapan pemilihan kepala daerah yang tersisa beberapa hari lagi.

“Maka dari itu, evaluasi dan rotasi diharapkan dilakukan setelah proses pemilihan kepala daerah selesai demi menghindari interpretasi adanya kepentingan tertentu serta untuk menjaga kestabilan menjelang hari pemungutan suara,” Mahmud menekankan.(Achi)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Ikuti Uji Kelayakan

3 Juli 2025 - 10:38 WIB

Hadir di Sidrap, PT Kotrack Hadirkan Alshintan Modern

3 Juli 2025 - 10:13 WIB

Dosen Agribisnis UMS Rappang Ikut Pelatihan AI untuk Pengajaran di Universitas Ciputra Makassar

3 Juli 2025 - 08:39 WIB

Aturan Baru Guru jadi Kepsek, Begini Syaratnya

3 Juli 2025 - 08:21 WIB

Ramai Gaji Pensiunan Naik 200 Persen, Ini Faktanya

3 Juli 2025 - 08:09 WIB

Agam Rinjani, Anak Jl Nuri Makassar yang Viral Setelah Evakuasi Jenazah Pendaki Brasil

3 Juli 2025 - 02:57 WIB

Trending di Eksklusif