Menu

Mode Gelap
Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi! Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

Eksklusif · 9 Des 2024 14:01 WITA ·

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!


 Presiden RI, Prabowo Subianto Perbesar

Presiden RI, Prabowo Subianto

AJATAPPARENG.ONLINE, — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu dalam menegakkan tindak pidana korupsi di dalam negeri. Sebab, dengan pemberantasan kasus rasuah dapat mempengaruhi perekonomian di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polkam, Budi Gunawan yang mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam acara Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang selenggarakan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

“Pencegahan yang diikuti oleh penindakan sebagai pendukung yang kuat bagi pemberantasan korupsi. Pada berbagai kesempatan bapak Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan kepada seluruh penegak hukum untuk tidak boleh ragu-ragu dan harus tegas di dalam pemberantas tindak korupsi judi online narkoba dan penyelundupan,” kata Budi Gunawan dalam sambutannya, Senin (9/12).

“Jika korupsi dapat diberantas maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih besar Karena anggaran dan investasi akan lebih efektif dalam menciptakan iklim bisnis yang semakin sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta para investor,” Budi menambahkan.

Budi mengatakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa serta dapat menghambat pembangunan dan perekonomian dalam negeri.

Penanganan kasus korupsi juga masuk dalam program Asta Cita yang dicetus oleh Prabowo dalam hal memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Oleh karenanya sebagai bagian dari komitmen Pemerintah di dalam pemberantasan korupsi kemenko polkam beserta Jaksa Agung Kapolri dan kementerian lembaga terkait lainnya terhitung sejak tanggal 4 November 2024 telah membentuk desk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola,” ungkap Budi.

Tujuan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola

Budi Gunawan alias BG mengatakan tujuan dari dibentuknya Desk Pencegahan korupsi dan tata kelola ini untuk mencegah korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu juga memastikan sinegritas antar lembaga penegakkan hukum dan Kementerian terkait bisa lebih efektif dalam pencapaian target. Dia lantas membeberkan bukti dari pencegahan tindak pidana korupsi itu.

“Terbukti efektif adalah dengan terus-menerus melakukan perbaikan pada proses tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi dan reformasi sistemis pada aspek birokrasi pemerintah,” bebernya.

Terobosan 3 Resep Pemerintah Dalam Pencegahan Korupsi
Terdapat tiga hal yang menjadi resep pemerintah era Prabowo sebagai alat dalam hal mencegah dan memberantas rasuah.

Dikatakan Purnawirawan Jenderal Polisi itu salah satunya dengan penerapan e-budgeting dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penerapan dua hal tersebut dilakukan secara digital sehingga pengawasan penggunaan anggaran akan lebih mudah dan mengurangi potensi terjadinya manipulasi.

“Di samping itu e-proverment juga menjadi andalan di dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik tujuannya adalah untuk mengurangi interaksi langsung yang sering memicu terjadinya kolusi dan korupsi sehingga memastikan proses tender bisa lebih adil dan transparan,” ucap dia.

“Sistem pelayanan publik berbasis online ini akan terus dikembangkan seperti dalam hal pembuatan KTP pembayaran pajak sehingga memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan para petugas guna mengurangi pungutan liar,” kata BG. (*)

Visited 32 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sinergi TNI dan Warga, Monumen Bambu Runcing Rappang Dibersihkan Bersama

11 Desember 2024 - 16:35 WITA

SDN 4 Passeno Gelar PORSENI: Ajang Menggali Bakat dan Mempererat Silaturahmi

11 Desember 2024 - 16:27 WITA

Patroli Cooling System: Upaya Polres Sidrap Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru

11 Desember 2024 - 16:21 WITA

Rehabilitasi Pecandu, Langkah Nyata Polres Sidrap Perangi Narkoba

11 Desember 2024 - 16:12 WITA

Porsenag UPT SD Negeri 10 Benteng Resmi Dibuka

10 Desember 2024 - 18:40 WITA

Kejari Sidrap Ajak Masyarakat Lawan Korupsi Lewat Aksi Simbolis di Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

9 Desember 2024 - 18:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.