Menu

Mode Gelap
Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba Program ‘BRI Life’ Diduga Rugikan Nasabah, Pinca BRI Pinrang Pilih Bungkam Satgas Evaluasi Program MBG yang Sedang Berjalan Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT

Kriminal · 20 Jan 2025 08:46 WITA ·

Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku


 Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pihak aparat penegak hukum terus menyikapi serius semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan Migas.

Bukti keseriusan menindak tegas bentuk  kejahatan konvensional adalah penyelundupan Minyak BBM jenis Bio solar.

Kali ini, Kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar yang di subsidi pemerintah dengan berat 1,009 ton yang berhasil diungkap oleh penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Sidrap kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

Pelaku, Amrullah, warga Kelurahan Sumpangmango, ditangkap pada 13 November 2024 di Jalan Andi Takko, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.

Kasus ini terungkap saat Terduga pelaku Amrullah kedapatan sedang mengatur 37 jeriken (isi 30 Liter) yang sudah terisi penuh solar di pinggir jalan.

Saat diminta menunjukkan surat perizinan dan dokumen penunjukan resmi dari Pertamina, ia tidak mampu memberikan bukti yang sah. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari pemerintah setempat tidak mi diperlihatkan pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, SHMH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, SH, MH, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap persidangan dan akan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Sidrap pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terkait Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dan terdakwa akan diadili berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkap Ridwan, Senin (20/01/2025).

Dengan temuan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan BBM yang kerap merugikan negara dan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Sidrap Lepas Peserta Karnaval HUT ke-80 RI di Kecamatan Kulo

12 Agustus 2025 - 20:52 WITA

Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar

12 Agustus 2025 - 15:09 WITA

Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Sistem Digitalisasi Perpustakaan di Kelurahan Lakessi

11 Agustus 2025 - 21:54 WITA

UMKM Desa Maddenra Dibekali Strategi Pemasaran Digital oleh Mahasiswa KKN UMS Rappang

11 Agustus 2025 - 20:53 WITA

Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba

11 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Bawaslu Sidrap Gandeng DPRD, Akademisi, dan Ormas Kuatkan Pengawasan Pemilu

11 Agustus 2025 - 11:46 WITA

Trending di Fokus