Menu

Mode Gelap
Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup DPRD Sidrap Terima Dokumen Rancangan APBD-P 2025, Ketua DPRD: “Prioritaskan Program Pro-Rakyat” Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik

Fokus · 25 Mar 2025 04:00 WITA ·

Polisi Sidrap Buktikan Ketegasan: Stigma Pembiaran 4S Pengalihan Isu


 Polisi Sidrap Buktikan Ketegasan: Stigma Pembiaran 4S Pengalihan Isu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu miring tentang Sidrap yang dikenal dengan stigma 4S (Sabu, Sobis, Sabung Ayam, dan Sex) terbantahkan dengan bukti nyata dari aparat kepolisian.

Tuduhan bahwa penegak hukum melakukan pembiaran terhadap kejahatan di daerah ini ternyata hanya propaganda pihak luar yang tidak mengonfirmasi langsung ke aparat berwenang.

Polres Sidrap membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum dengan berbagai pengungkapan kasus besar. Pada Februari 2025, Satnarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran 4,6 kg sabu asal Pinrang yang hendak masuk ke wilayah mereka.

Keberhasilan ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sulsel.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Sidrap juga membongkar jaringan penipuan online yang melibatkan 11 pelaku dengan modus jual beli motor melalui jasa pengiriman.

Pengungkapan kasus ini pada Januari 2025 menjadi bukti lain bahwa polisi tidak tinggal diam menghadapi kejahatan di Sidrap.

Selain narkoba dan penipuan, polisi juga menindak praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga. Satreskrim Polres Sidrap menangkap sejumlah pelaku di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, setelah penyelidikan intensif.

Para tersangka kedapatan melakukan praktik perjudian dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supriadi, Selasa, 25 Maret 2025 menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satunya menargetkan pemberantasan praktik perjudian dan judi online.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah termakan isu negatif serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (asp)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipimpin Ketua DPRD, Pemkab Sidrap Jawab Pandangan Umum Fraksi

18 September 2025 - 16:08 WITA

Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal

17 September 2025 - 23:53 WITA

Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup

17 September 2025 - 15:39 WITA

Disaksikan Wabup Nurkanaah, 35 Peserta Sekolah Lansia Fella Diwisuda

17 September 2025 - 14:50 WITA

Wabup Nurkanaah Ingatkan Kedisiplinan ASN dalam Upacara Integritas

17 September 2025 - 12:32 WITA

DPRD Sidrap Terima Dokumen Rancangan APBD-P 2025, Ketua DPRD: “Prioritaskan Program Pro-Rakyat”

17 September 2025 - 12:10 WITA

Trending di Ajatappareng