Menu

Mode Gelap
Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt

Fokus · 22 Apr 2025 06:40 WITA ·

Wakil Bupati Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Temuan BPK Bersama Penyedia Jasa


 Wakil Bupati Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Temuan BPK Bersama Penyedia Jasa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah perwakilan perusahaan penyedia jasa (PT/CV) di ruang kerjanya, Selasa (22/4).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya.

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap meminta klarifikasi dan komitmen penyelesaian dari para penyedia jasa atas berbagai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, khususnya pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Pertemuan ini untuk meminta klarifikasi serta komitmen penyelesaian dari pihak penyedia jasa,” ujar Wakil Bupati Nurkanaah.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran daerah. Nurkanaah juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK harus ditindaklanjuti secara menyeluruh dan tepat waktu.

“Pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti seluruh LHP dan rekomendasi BPK. Kami minta yang terlibat untuk segera melakukan penyelesaian perbaikan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Inspektorat memaparkan secara rinci temuan-temuan yang menjadi perhatian, dan meminta masing-masing penyedia jasa memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan langkah-langkah korektif yang akan diambil, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Rapat ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musyawarah Percasi Sidrap: Arham Terpilih Sebagai Ketua Umum Baru

2 Agustus 2025 - 21:14 WITA

Vonis Jatuh! Kontraktor dan PPK Proyek RS Pratama Sidrap Terbukti Rugikan Negara Rp914 Juta

1 Agustus 2025 - 22:58 WITA

Bupati Sidrap Lepas Tim Sepak Bola Sidrap ke Ajang Pra Porprov

1 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar

1 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Pesan Menyentuh Bupati Sidrap Saat Serahkan SK PPPK: “Gaji Pertama untuk Orang Tua, Keluarga, dan Zakat”

1 Agustus 2025 - 15:45 WITA

Wabup Sidrap Tinjau Gerakan Pangan Murah di Pasar Bilokka, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau

1 Agustus 2025 - 15:40 WITA

Trending di Fokus