Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

Eksklusif · 26 Apr 2025 03:38 WITA ·

Kepala Pasar Diduga Minta Rp35 Juta ke Pedagang, Balas: Mana Buktinya?!


 Kepala Pasar Diduga Minta Rp35 Juta ke Pedagang, Balas: Mana Buktinya?! Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Dugaan pemerasan mencuat di Pasar Swadaya Lawawoi usai relokasi pedagang ke pasar lama yang dibangun melalui dana swadaya. Hal itu dinilai tidak adil dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Salah seorang pedagang, Vina, melaporkan Kepala Pasar Lawawoi, Rusdin, ke Polres Sidrap atas tuduhan pemerasan dan penyelewengan dana swadaya.

Vina mengaku diminta membayar hingga Rp35 juta demi mendapatkan tempat berjualan angka yang jauh melebihi biaya resmi yang dipatok untuk pelataran, kios, atau gardu, yakni antara Rp1,9 juta hingga Rp8 juta.

“Ini bukan sekadar soal tempat, tapi soal tekanan terhadap pedagang kecil dan ketidakjelasan pengelolaan dana swadaya,” ujar Vina usai melayangkan laporan.

Menanggapi tuduhan itu, Rusdin membantah keras. Lewat pesan WhatsApp, ia menyatakan keberatan atas laporan tersebut dan meminta bukti atas tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Mohon dijelaskan, kapan saya memeras dan siapa yang saya peras, serta kapan transaksinya?” ucapnya dalam klarifikasi.

Rusdin juga mengungkap bahwa justru dirinya kerap mendapat tekanan dari pihak-pihak yang mengaku membawa nama lembaga namun tidak mau menyelesaikan kewajiban, bahkan meminta tempat strategis di bagian depan pasar.

Ia menjelaskan bahwa orang tua pelapor sempat menyatakan minat pada lokasi kios di depan yang dianggap lebih luas dan strategis.

“Yang dia mau yang di depan kios yang jadi sekarang. Jadi keluarmi bahasaku disitu, tabe tante kalau itu kios kita mau Rp25 juta hingga Rp50 juta belum tentu yang punya mau jual. Itu saja bahasa yang keluar tidak ada transaksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusdin menambahkan bahwa Vina tidak mendapat tempat karena tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan bersama pedagang.

Tempat yang dimaksud kemudian dialihkan kepada pedagang lain yang bersedia mengganti biaya pembangunan yang telah dilakukan.

Saat ini, pihak kepolisian masih memproses laporan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Grand Opening “Melaniall Barber” Meriah, Dihadiri Legislator dan Artis Dangdut di Sidrap

8 November 2025 - 19:01 WITA

Inovatif Kawal Swasembada Pangan, Bupati Syaharuddin Alrif Sabet Penghargaan tvOne

8 November 2025 - 12:23 WITA

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat

7 November 2025 - 10:47 WITA

Melalui Dinas Bimacipta, Pemkab Pinrang Siapkan Jalur Alternatif untuk Atasi Kerusakan Jalan di Batulappa

6 November 2025 - 12:45 WITA

Bupati Sidrap Terima Kunjungan Silaturahmi Kejari Adhy Kusumo Wibowo

4 November 2025 - 15:40 WITA

Rakor Lingkungan Hidup Sidrap Bahas Solusi Konkret Atasi Sampah dan Drainase

4 November 2025 - 14:58 WITA

Trending di Fokus