Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Fokus · 8 Mei 2025 07:08 WIB ·

Kades Jangan Seenaknya Sering Ganti Aparat Desa


 Kades Jangan Seenaknya Sering Ganti Aparat Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik pergantian aparat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap menjadi sorotan tajam dalam Safari Apdesi yang digelar di Desa Kampale, Kamis, 8 Mei 2025.

Pemerintah daerah menilai pergantian yang tidak selektif dan tergesa-gesa dapat berdampak serius pada kinerja administrasi desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan PPA Sidrap, Abbas Aras, menegaskan bahwa banyak desa mengalami kendala pelaporan karena staf baru belum memahami sistem aplikasi yang digunakan.

“Pergantian staf menjadi masalah ketika orang baru tidak menguasai aplikasi pelaporan. Jangan sampai hanya karena kepentingan pribadi, staf yang sudah berpengalaman justru dikorbankan,” ujarnya dengan nada tegas di hadapan para kepala desa.

Ia mengingatkan agar setiap keputusan dalam rotasi atau penggantian aparat desa harus dilakukan secara bijaksana dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kelancaran administrasi dan pelayanan publik.

“Kalau tidak bijak, ini akan merusak kondusivitas kerja kantor desa. Salah satu dampaknya, SPJ bisa bermasalah,” tambah Abbas.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam forum Apdesi, mengingat tantangan administrasi dan pelaporan keuangan desa yang semakin kompleks di era digital.

Pemerintah daerah berharap kepala desa lebih arif dalam menyusun struktur perangkat yang mendukung kelancaran pembangunan desa.

Terpisah Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif menegaskan semua yang dilakukan kepala desa adalah untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi atau sekelompok orang tertentu.

“Termasuk penggunaan dana desa. Harus tepat sasaran. Ingat gunakan untuk kepentingan masyarakat seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, dekker, lampu jalan, jalan tani,” tegasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap

8 Mei 2025 - 13:55 WIB

Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga

8 Mei 2025 - 13:06 WIB

Prodi Agribisnis UMS Rappang Dorong Prestasi Mahasiswa Lewat Pelatihan Penulisan Proposal

8 Mei 2025 - 10:14 WIB

Program Studi Agribisnis UMS Rappang Dorong Digitalisasi Pelayanan Melalui Pendampingan BSI Universitas

8 Mei 2025 - 10:03 WIB

Prodi Agribisnis UMS Rappang Jadi Pusat Inovasi: Irigasi Tetes di Lahan Cabai Inspirasi Siswa SMK PP Rea Timur

8 Mei 2025 - 09:47 WIB

Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa

8 Mei 2025 - 07:03 WIB

Trending di Ajatappareng