Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Event · 14 Mei 2025 08:03 WITA ·

Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan


 Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, kini menuai sorotan serius.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Pemdes dan PPA) Sidrap meminta pemerintah desa bersikap tegas jika kepengurusan yang terbentuk tidak sesuai dengan regulasi.

Kepala Dinas Pemdes dan PPA Sidrap, Abbas Aras, menegaskan bahwa pembentukan pengurus koperasi tersebut harus mengikuti aturan resmi yang menjadi bagian dari program pemerintah pusat di bawah arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kalau tidak sesuai aturan, kami minta Desa Passeno membubarkan dan membentuk ulang pengurusnya,” ujar Abbas saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.

Abbas juga menjelaskan bahwa meski pihaknya ikut memantau, kewenangan teknis soal pembentukan pengurus Kopdes berada di bawah Dinas Koperasi.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sidrap, Rohadi, menyebut bahwa acuan pembentukan koperasi telah diatur jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Prosesnya harus melalui musyawarah desa khusus. Kami hanya mendampingi prosesnya, pelaksana utamanya tetap pihak desa,” jelasnya.

Situasi ini menandai pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan program nasional di tingkat desa, agar manfaat koperasi benar-benar dirasakan masyarakat dan tak menimbulkan kegaduhan.

Seperti diketahui, dari enam nama yang diumumkan sebagai pengurus kopdes merah putih Passeno, dua di antaranya disebut merupakan anak kandung aparat desa.

Hal ini memicu kecurigaan bahwa pembentukan koperasi hanyalah formalitas tanpa musyawarah yang sesungguhnya.

“Pak Desa juga tidak terbuka dengan kritik. Musyawarah desa jarang digelar melibatkan masyarakat luas. Semua terkesan ditentukan sepihak,” ucap warga.

Sementara itu, Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa penunjukan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan telah disaksikan pihak terkait.

“Sudah ada daftar hadirnya, dan ada dari dinas koperasi juga yang hadir,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luas Tanam 52 Hektare, Lima Kelompok Tani Ikut Program IP 300

6 Desember 2025 - 16:38 WITA

Bupati Sidrap: Kolaborasi Kunci Pembinaan Generasi Muda

6 Desember 2025 - 13:08 WITA

Wabup Nurkanaah Launching SPPG di Rijang Pittu, Generasi Sehat Jadi Target

5 Desember 2025 - 16:21 WITA

Sidrap Sosialisasikan Perpres 46/2025 dan Inaproc V6

5 Desember 2025 - 00:30 WITA

Sidrap Sambut Dandim Baru Andi Zulhakim, Apresiasi Dedikasi Awaloeddin

4 Desember 2025 - 16:41 WITA

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6

3 Desember 2025 - 16:44 WITA

Trending di Ekonomi