Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

Fokus · 16 Mei 2025 10:43 WITA ·

Acara Perpisahan MTsN 1 Sidrap Disorot, Diduga Jadi Lahan Bisnis Berkedok Penamatan


 Acara Perpisahan MTsN 1 Sidrap Disorot, Diduga Jadi Lahan Bisnis Berkedok Penamatan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Acara perpisahan siswa kelas IX di MTsN 1 Sidrap menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut dijadikan lahan bisnis berkedok penamatan siswa.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap siswa diminta membayar Rp750 ribu untuk kegiatan perpisahan yang awalnya direncanakan disertai dengan agenda rekreasi.

Namun, setelah adanya larangan kegiatan rekreasi dari Kementerian Agama, biaya tersebut diturunkan menjadi Rp400 ribu, dan selisih sebesar Rp350 ribu dijanjikan akan dikembalikan.

“Sampai sekarang uang kelebihan itu belum saya terima. Padahal sudah disetor Rp750 ribu,” ujar orang tua siswa, Jumat (16/5/2025).

Ia juga mempertanyakan besarnya anggaran yang tetap dikenakan meskipun kegiatan perpisahan hanya berlangsung dalam bentuk silaturahmi antara guru dan orang tua siswa di lingkungan sekolah.

Dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan dari tujuh kelas, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah itu belum termasuk biaya pribadi siswa seperti pembelian seragam batik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTsN 1 Sidrap, Nasir, belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Muhammad Idris Usman, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Idris menegaskan bahwa kegiatan rekreasi memang dilarang, dan sekolah hanya diperbolehkan menggelar acara syukuran sederhana di dalam lingkungan sekolah.

“Soal pembayaran, menurut pihak sekolah itu atas kesepakatan orang tua siswa. Tidak ada paksaan,” ujar Idris.

Lanjut Idris juga memastikan bahwa uang kelebihan akibat pembatalan agenda rekreasi akan dikembalikan kepada orang tua siswa.

Meski demikian, sejumlah orang tua berharap proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan segera, guna mencegah munculnya ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap pihak sekolah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Grand Opening “Melaniall Barber” Meriah, Dihadiri Legislator dan Artis Dangdut di Sidrap

8 November 2025 - 19:01 WITA

Inovatif Kawal Swasembada Pangan, Bupati Syaharuddin Alrif Sabet Penghargaan tvOne

8 November 2025 - 12:23 WITA

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat

7 November 2025 - 10:47 WITA

Melalui Dinas Bimacipta, Pemkab Pinrang Siapkan Jalur Alternatif untuk Atasi Kerusakan Jalan di Batulappa

6 November 2025 - 12:45 WITA

Bupati Sidrap Terima Kunjungan Silaturahmi Kejari Adhy Kusumo Wibowo

4 November 2025 - 15:40 WITA

Rakor Lingkungan Hidup Sidrap Bahas Solusi Konkret Atasi Sampah dan Drainase

4 November 2025 - 14:58 WITA

Trending di Fokus