Menu

Mode Gelap
Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt Zulkifli Zain Janji Perjuangkan Sektor Pertanian dan Peternakan Andi Kaimal Tegaskan HGU tetap Lahan Negara, Tak Boleh ada Transaksi Jual Beli Satlantas Sapa Kurir Paket 35, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Fokus · 22 Mei 2025 08:01 WITA ·

Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena


 Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu pemotongan honor terhadap tenaga honorer di lingkup Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sidrap mencuat ke publik pasca pemeriksaan dari pihak inspektorat terhadap sejumlah tenaga non-ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Harifuddin, saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa potongan honor tersebut bukan tanpa dasar.

Ia menegaskan bahwa potongan itu merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan para honorer.

“Benar, memang disebut-sebut pemotongan, tapi itu bukan asal potong. Itu berbasis kinerja dan disipliner yang sudah diterapkan sejak lama kepada tenaga honorer Damkar,” tegas Harifuddin.

Ia merinci bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi, mulai dari keterlambatan lebih dari 15 menit saat apel yang dikenai potongan Rp20 ribu, pulang lebih awal Rp10 ribu, hingga tidak masuk kerja seharian penuh yang dipotong Rp140 ribu.

Penilaian kedisiplinan tersebut dilakukan melalui absensi manual dan foto kehadiran.

Dari total 123 tenaga honorer yang bekerja dalam sistem tiga shift 24 jam dengan dua hari istirahat, sanksi tersebut diterapkan jika ada pelanggaran saat jadwal piket.

Gaji per bulan bervariasi, yakni Rp1.450.000 untuk laki-laki dan Rp1.000.000 untuk perempuan.

“Kalau saat jadwal jaga tapi tidak disiplin, ya ada sanksinya, dan itu bentuk pembinaan,” ujarnya.

Sebagai contoh, pada Mei 2025 total anggaran gaji yang seharusnya dicairkan sebesar Rp173 juta, namun hanya Rp165 juta yang dibayarkan.

Selisih sebesar Rp7,9 juta berasal dari pemotongan akibat pelanggaran disiplin, termasuk dari honorer yang sudah tidak aktif namun masih terdata.

Dana hasil potongan tersebut, lanjut Harifuddin, dikembalikan ke kas daerah (Kasda) untuk dipergunakan kembali untuk anggaran lain sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan bentuk kesewenang-wenangan, tapi bagian dari sistem disiplin kerja yang kami bangun,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang Lulus Tanpa Skripsi, Publikasi di Jurnal SINTA 3

31 Juli 2025 - 18:28 WITA

Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

31 Juli 2025 - 16:55 WITA

Pemkab Sidrap dan Rutan Bahas Persiapan Remisi HUT ke-80 RI

31 Juli 2025 - 16:15 WITA

Komitmen Melayani Umat, PT Annur Maarif Berangkatkan 153 Jamaah Umrah dari Sidrap

30 Juli 2025 - 15:37 WITA

Aktivitas Tambang Galian C di Watang Pulu Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

30 Juli 2025 - 15:01 WITA

Pemkab Sidrap Audiensi dengan Sekjen ATR/BPN, Dorong Perubahan Status HGU untuk Reforma Agraria

30 Juli 2025 - 14:42 WITA

Trending di Fokus